132.
Garis putih solid di tengah antara garis tepi jalan terluar dan garis jalur kendaraan merupakan garis pembatas arah kendaraan
(A)Garis Pemisah Jalur Cepat dan Lambat
(B) Garis Pemisah Arah Kendaraan
(C) Garis Larangan Overtake Dua Arah
(A)Garis Pemisah Jalur Cepat dan Lambat
(B) Garis Pemisah Arah Kendaraan
(C) Garis Larangan Overtake Dua Arah
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料