133. Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan ketentuan rambu
atau marka batas kecepatan, di jalur yang tidak memiliki rambu
atau marka batas kecepatan, namun mengemudi di jalur lambat pada
jalan yang memiliki jalur cepat dan jalur lambat, kecepatan
mengemudi per jam tidak boleh lebih dari
(A)40 kilometer
(B)50
kilometer
(C)60 kilometer.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料