201. Pengemudi kendaraan terlibat dalam kecelakaan yang menimbulkan korban terluka atau meninggal, harus mengambil langkah pertolongan dan penanganan sesuai ketentuan, serta melaporkannya pada pihak kepolisian, tidak boleh memindahkan kendaraan yang tertabrak dan bukti-bukti pada tempat kejadian. Pelanggar ketentuan ini
(A)Harus dikenakan denda
(B)Kendaraan akan disita
(C)Dicatat pelanggarannya 1 kali.
答案:登入後查看
統計: A(2), B(0), C(1), D(0), E(0) #3334401
統計: A(2), B(0), C(1), D(0), E(0) #3334401