201. Pengemudi kendaraan terlibat dalam kecelakaan yang menimbulkan korban terluka atau meninggal, harus mengambil langkah pertolongan dan penanganan sesuai ketentuan, serta melaporkannya pada pihak kepolisian, tidak boleh memindahkan kendaraan yang tertabrak dan bukti-bukti pada tempat kejadian. Pelanggar ketentuan ini
(A)Harus dikenakan denda
(B)Kendaraan akan disita
(C)Dicatat pelanggarannya 1 kali.
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 題目的核心在於描述了一...
私人筆記 (共 1 筆)
未解鎖
發生事故造成人員傷亡的車輛駕駛人,必須依...