232. Bila anda ingin merubah fungsi, warna, bentuk luar kendaraan,
tubuh kendaraan, lampu besar, dan komponen lainnya, anda harus
mendaftarkannya pada Dinas Lalu Lintas; bila melanggar ketentuan
ini, siapakah yang akan dikenakan sanksi?
(A)Pemilik kendaraan
(B)Pengemudi kendaraan
(C)Dealer/bengkel kendaraan yang
merubah/memodifikasi kompenen kendaraan.
答案:登入後查看
統計: A(0), B(2), C(1), D(0), E(0) #3334382
統計: A(0), B(2), C(1), D(0), E(0) #3334382