234 Bila anda ingin merubah fungsi, warna, bentuk luar kendaraan, tubuh kendaraan, lampu besar, dan komponen lainnya, anda harus mendaftarkannya pada Dinas Lalu Lintas; bila melanggar ketentuan ini, siapakah yang akan dikenakan sanksi?
(A)Pemilik kendaraan
(B)Pengemudi kendaraan
(C)Dealer/bengkel kendaraan yang merubah/memodifikasi kompenen kendaraan.

答案:登入後查看
統計: A(2), B(0), C(0), D(0), E(0) #2212517