234 Bila anda ingin merubah fungsi, warna, bentuk luar
kendaraan, tubuh kendaraan, lampu besar, dan komponen
lainnya, anda harus mendaftarkannya pada Dinas Lalu
Lintas; bila melanggar ketentuan ini, siapakah yang
akan dikenakan sanksi?
(A)Pemilik kendaraan
(B)Pengemudi kendaraan
(C)Dealer/bengkel kendaraan
yang merubah/memodifikasi kompenen kendaraan.