249 Saat melakukan tes ijin mengemudi, bila ujian
tertulis tidak lulus, tidak dapat mengikuti ujian
praktek. Standar nilai kelulusan adalah
(A)Peraturan
lalu lintas 80, ujian praktek 70
(B)Peraturan lalu
lintas 85, ujian praktek 70
(C)Peraturan lalu lintas
80, ujian praktek 80.