308 Dalam kasus pelanggaran lalu lintas, masyarakat dapat
melaporkannya dengan memberikan penjelasan atas fakta
pelanggaran atau data bukti-bukti pelanggaran kepada
Dinas Lalu Lintas atau pihak kepolisian terkait,
setelah investigasi, akan dikeluarkan surat tilang.
Bila pelaporan kasus tersebut telah lewat berapa hari
sejak terjadinya pelanggaran, maka dinyatakan tidak
berlaku/tidak boleh diberi surat tilang?
(A)7 hari
(B)30 hari
(C)60 hari.