308 Dalam kasus pelanggaran lalu lintas, masyarakat dapat melaporkannya dengan memberikan penjelasan atas fakta pelanggaran atau data bukti-bukti pelanggaran kepada Dinas Lalu Lintas atau pihak kepolisian terkait, setelah investigasi, akan dikeluarkan surat tilang. Bila pelaporan kasus tersebut telah lewat berapa hari sejak terjadinya pelanggaran, maka dinyatakan tidak berlaku/tidak boleh diberi surat tilang?
(A)7 hari
(B)30 hari
(C)60 hari.

答案:登入後查看
統計: A(3), B(0), C(0), D(0), E(0) #2212589