315. Pada jalan yang dilengkapi dengan rambu tikungan, jalan terjal,
jembatan sempit, terowongan atau jalur kereta api :
(A)Boleh
memutar balik arah jalan
(B)Mengurangi kecepatan hingga kurang
lebih 5 km baru memutar balik arah jalan
(C)Tidak boleh memutar
balik arah jalan.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料