315. Pada jalan yang dilengkapi dengan rambu tikungan, jalan terjal, jembatan sempit, terowongan atau jalur kereta api :
(A)Boleh memutar balik arah jalan
(B)Mengurangi kecepatan hingga kurang lebih 5 km baru memutar balik arah jalan
(C)Tidak boleh memutar balik arah jalan.

答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料

詳解 (共 1 筆)

#6854735
題目解析 在題目中提到的情境是關於道路...
(共 816 字,隱藏中)
前往觀看
0
0