318 Pada jalan yang dilengkapi dengan rambu tikungan,
jalan terjal, jembatan sempit, terowongan atau jalur
kereta api :
(A)Boleh memutar balik arah jalan
(B)Mengurangi kecepatan hingga kurang lebih 5 km baru
memutar balik arah jalan
(C)Tidak boleh memutar balik
arah jalan.