318 Pada jalan yang dilengkapi dengan rambu tikungan, jalan terjal, jembatan sempit, terowongan atau jalur kereta api :
(A)Boleh memutar balik arah jalan
(B)Mengurangi kecepatan hingga kurang lebih 5 km baru memutar balik arah jalan
(C)Tidak boleh memutar balik arah jalan.

答案:登入後查看
統計: A(0), B(2), C(1), D(0), E(0) #2212599