471. Mengemudi di jalan yang tidak dilengkapi dengan garis pembagian
jalur, garis pembagian arah, ataupun jalur pemisah jalur cepat
dan jalur lambat, maka kecepatan laju kendaraan tidak boleh
melampaui
(A)30 kilometer
(B)40 kilometer
(C)50 kilometer.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料