79. Pengemudi yang berkendara dengan kecepatan melebihi batas
kecepatan maksimum yang ditentukan akan dikenakan:
(A) Denda dan pencatatan poin pelanggaran
(B) Penangguhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
(C) Penangguhan Surat Izin Mengemudi (SIM)
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料