82 Pengendara yang menyebabkan kecelakaan karena
berjalan dengan roda belakang menyentuh tanah,
mengendarai seperti bentuk ular atau menghilangkan
alat peredam bunyi, maka harus:
(A) dinasehati
(B)didenda dan disita kendaraannya
(C)Didenda dan
dicabut SIMnya.