阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 機車法規是非題-印尼文101-150#83692
109年 - 1090116 機車法規是非題-印尼文101-150#83692
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
101 Peraturan lalu lintas yaitu semua peraturan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menjamin keamanan lalu lintas harus dipahami dan ditaati, agar dapat tercipta lalu lintas ideal yang aman dan teratur. (A)O(B)X
102 Pengendara sepeda motor tidak boleh memasuki barisan iring-iringan polisi. (A)O(B)X
103 Pengendara hanya memerlukan teknik yang baik, tidak perlu terlalu mempedulikan peraturan lalu lintas. (A)O(B)X
104 Mengikuti pemeriksaan berkenaan masalah kecelakaan adalah tanggung jawab yang harus dimiliki pengendara. (A)O(B)X
105 Berhenti di tempat yang lalu lintasnya ramai, tempat dan waktu berhenti harus mengikuti peraturan pemerintah setempat dan tidak boleh berhenti sembarangan. (A)O(B)X
106 Saat polisi lalu lintas berpatroli dan memeriksa serta memberikan sanksi kepada pelanggar, maka hal ini mencelakakan pengendara. (A)O(B)X
107 Pengendara tidak boleh mendahului dari sebelah kanan kendaraan depan atau saat ada kendaraan datang dari seberang. (A)O(B)X
108 Saat berpapasan, tikungan dan melewati persimpangan jalan haruslah berkendara dengan waspada. (A)O(B)X
109 Melewati tanjakan dan turunan haruslah mengurangi kecepatan dalam berjalan, dan tidak boleh putar balik, berhenti dan mendahului. (A)O(B)X
110 Sepeda motor walaupun kecil, tetap tidak boleh sembarangan merubah arah berkendara. (A)O(B)X
111 Kecepatan sepeda motor semakin tinggi, maka jarak berhenti semakin panjang. (A)O(B)X
112 Saat berkendara di jalan yang basah dan licin, bila mau berhenti haruslah terlebih dahulu mengurangi kecepatan dan kemudian rem. (A)O(B)X
113 Saat sedang mendahului, boleh melewati garis kuning ganda di tengah dan masuk ke jalur kendaraan yang datang dari arah lain. (A)O(B)X
114 Pengendara atau orang yang lewat dan menemukan kecelakaan di jalan , harus melapor kepada polisi dan memberikan bantuan serta tidak boleh tanpa tujuan berada di tempat kejadian. Bila kedapatan kendaraan dari penabrak yang kabur, maka harus memberitahukan kepada polisi. (A)O(B)X
115 Saat ada kendaraan berpapasan dari seberang, sepeda motor juga boleh mendahului. (A)O(B)X
116 Sepeda motor mengalami kecelakaan maka yang bersangkutan harus segera melapor ke polisi. 11 (A)O(B)X
117 Sepeda motor kecil dan mudah, boleh berjalan paralel dan berlomba (A)O(B)X
118 Saat kendaraan belakang mendahului kendaraan anda, untuk keamaan maka anda jangan mendahuluinya lagi. (A)O(B)X
119 Dalam keadaan terpaksa, saat melakukan rem darurat, maka harus mencegah mobil belakang menabrak dan harus menjaga keselamatan penumpang. (A)O(B)X
120 Saat memasukkan dan mengeluarkan barang angkutan, harus berhenti di sebelah kanan jalan dan tidak boleh mengganggu lalu lintas. (A)O(B)X
121 Etika dasar seorang pengendara adalah: kasih, mengalah, kontrol diri, tanggung jawab semuanya adalah salah satu bentuk etika. (A)O(B)X
122 Jika kendaraan dirawat secara periodik, maka sebelum berkendara tidak perlu memeriksa bagian kendaraan, agar tidak menghabiskan waktu. (A)O(B)X
123 Mengerem mendadak saat mengemudikan sepeda motor dapat menyebabkan anda mudah jatuh, sebaiknya mengemudi sesuai kecepatan yang ditentukan. (A)O(B)X
124 Pada saat membelok, kendaraan tidak boleh (sejajar) paralel dan tidak boleh saling mendahului. (A)O(B)X
125 Saat kendaraan sedang melewati jalur kereta api maka tidak boleh mendahului dan berebut dengan kendaraan lain ,agar terhindar dari kendaraan terbalik atau rusak dan terjadi kecelakaan. (A)O(B)X
126 Jika kendaraan rusak di jalur kereta api, maka harus segera turun dari kendaraan dan mendorong kendaraan keluar dari jalur kereta api, baru kemudian direparasi. (A)O(B)X
127 Masuk keluar dari lorong atau tempat umum harus memperhatikan keamaanan pejalan kaki. (A)O(B)X
128 Jika kendaraan mengalamai kerusakan di jembatan, terowongan, alat pemadam, di depan benda penghalang, di daerah bundaran, jalur kereta api, persimpangan jalan, penyeberangan jalan dan jalur cepat, maka harus segera mendorong kendaraan ke tempat yang tidak mengganggu lalu lintas. (A)O(B)X
129 Jika lampu merah (kuning) menyala saat melewati persimpangan jalan, atau berhenti menurut petunjuk polisi lalu lintas, maka harus berhenti menurut gilirannya di dalam garis berhenti. (A)O(B)X
130 Saat melewati persimpangan jalan dan belum melewati garis berhenti, maka saat lampu kuning menyala dapat menambah kecepatan dan melaju melewati jalan. (A)O(B)X
131 Saat melewati persimpangan jalan yang tidak memiliki perlengkapan lampu lalu lintas, maka harus mengurangi kecepatan. (A)O(B)X
132 Saat melewati persimpangan jalan yang tidak memiliki lampu lalu lintas, hanya cukup dengan membunyikan klakson , maka boleh menambah kecepatan dan berjalan. (A)O(B)X
133 Saat lampu merah menyala, jika tidak ada rambu khusus untuk belok kanan, maka kendaraan dilarang belok ke kanan. (A)O(B)X
134 Untuk menunjukkan tekniknya, pengendara boleh satu tangan memegang setir, satu tangan merokok. (A)O(B)X
135 Pengendara yang lelah cukup dengan mengurangi kecepatan kendaraan maka tidak akan berpengaruh dalam keamanan berkendara. (A)O(B)X
136 Waspada dalam berkendara merupakan salah satu jaminan keamanan bagi diri sendiri. (A)O(B)X
137 Zebra cross terletak pada pertengahan jalan dan tempat-tempat yang banyak pejalan kaki menyeberang. (A)O(B)X
138 Lampu merah berkedip di jalur kereta api, berarti sama dengan lampu merah menyala, kendaraan dan pejalan kaki harus berhenti dahulu, menunggu kereta berjalan. (A)O(B)X
139 Pengemudi yang mengemudi dengan kecepatan rendah, penjalan kaki yang tidak mengikuti ketentuan menerima pelajaran keselamatan lalu lintas , maka didenda di atas 600 NT dan di bawah 1200 NT. (A)O(B)X
140 Pada kendaraan besar, selisih radius putaran ban dalam depan dan belakang bergantung pada jarak poros ban depan dan belakang serta sudut putaran. (A)O(B)X
141 Alkohol dapat membuat jangkauan penglihatan pengendara motor semakin luas. (A)O(B)X
142 "Menghormati pejalan kaki" maksudnya ialah memberikan hak pejalan kaki untuk menggunakan jalan lebih dahulu. (A)O(B)X
143 Pada kendaraan besar, karena badan kendaraan yang tinggi maka blind spot (titik buta) kecil, sehingga dapat melihat motor yang berada di sisi pinggir badan kendaraan dengan jelas. (A)O(B)X
144 Cat marka jalan pada saat hujan akan menyebabkan resiko motor tergelincir semakin tinggi. (A)O(B)X
145 Ketika mengendarai motor bertemu dengan kendaraan dinas yang sedang melaksanakan tugas khusus, maka menurut peraturan yang berlaku motor tidak perlu memberikan jalan. (A)O(B)X
146 Pengguna kendaraan motor hanya perlu memastikan kecukupan bahan bakar untuk berkendara, tidak perlu melakukan pemeliharaan rutin atas motornya secara periodik. (A)O(B)X
147 Pedoman untuk menghindari tabrakan adalah menjaga jarak aman antar kendaraan. (A)O(B)X
148 Jarak reaksi adalah jarak yang ditempuh oleh kendaraan selama pengemudi mengambil tindakan/bereaksi dalam menghadapi hambatan saat mengemudi. (A)O(B)X
149 Kendaraan di belakang mengikuti kendaraan di depan, jarak aman minimum kendaraan harus lebih besar dari jarak berhenti. (A)O(B)X
150 Lampu hijau memberikan hak untuk berjalan namun tidak menjamin keselamatan anda di jalan, oleh sebab itu anda harus mengurangi kecepatan saat mengemudi kendaraan di persimpangan jalan. (A)O(B)X
申論題 (0)