阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文601-640#83822
109年 - 1090116 汽車法規是非題-印尼文601-640#83822
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
40 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (40)
601 Kendaraan yang terburu untuk menikung, jarak pandang pada ujung jalan menanjak tidak jelas atau kendaraan yang hendak mendahului dalam satu jalur luar kota, atau menjumpai keadaan yang sangat urgen, boleh membunyikan klakson. (A)O(B)X
602 Motor jenis berat dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc dan kurang dari 550 cc, memiliki hak melintas yang sama dengan mobil jenis ringan, dapat melaju di jalan tol dan bebas hambatan. (A)O(B)X
603 Kendaraan dengan 2 fungsi, mengangkut barang dan penumpang, jumlah penumpang tidak boleh melampaui ketentuan yang ada, mengangkut beban barang juga tidak boleh melampaui ketentuan, bersamaan mengangkut penumpang, beban barang angkutan juga tidak boleh melampaui ketentuan. (A)O(B)X
604 STNK kendaraan tidak boleh dipalsukan, diganti atau disalahgunakan, tetapi boleh meminjamkan kendaraan atau menggunakan STNK kendaraan lain untuk digunakan. (A)O(B)X
605 Mendapat STNK kendaraan, dan sejak tahun dikeluarkannya kendaraan, bus kecil untuk digunakan sendiri (selain menggunakan bahan bakar LPG/gas dan CNG/gas alam) belum genap 5 tahun bebas melakukan pemeriksaan rutin, lebih dari 5 tahun, sedikitnya melakukan pemeriksan1 kali/tahun, lebih dari 10 tahun, sedikitnya 2 kali/tahun melakukan pemeriksaan. (A)O(B)X
606 Mendapat STNK kendaraan, dan sejak tahun dikeluarkannya kendaraan, bus kecil untuk digunakan sendiri belum genap 6 tahun bebas melakukan pemeriksaan rutin, 6-10 tahun, sedikitnya melakukan pemeriksan1 kali/tahun, lebih dari 10 tahun, sedikitnya 2 kali/tahun melakukan pemeriksaan. (A)O(B)X
607 Bus kecil untuk digunakan sendiri dengan menggunakan bahan bakar L PG/gas dan CNG/gas alam, bus kecil/mini bus, truk, mobil anak-anak sekolah dan mobil profesi kerja, sejak dikeluarkannya kendaraan belum genap 5 tahun, sediktnya melakukan pemeriksaan 1 kali/tahun, lebih dari 10 tahun, melakukan pemeriksaan 2 kali/tahun. (A)O(B)X
608 Kendaraan yang tengah digunakan hendak mengganti menggunakan bahan bakar gas, hendaknya berdasarkan peraturan untuk mendapatkan pengujian yang sah, juga melakukan pemeriksaan pada badan pengawas kendaran dan mendaftar perubahannya. (A)O(B)X
609 Standar dan hal yang dilakukan dalam pemeriksaan rutin kendaraan dalam penggunaan yang normal, termasuk fungsi rem kaki, rem tangan, keseimbangan tingkat Co pada ketentuannya serta kelengkapan berbagai lampu kendaraan. (A)O(B)X
610 Pada sat mengemudi tampak adanya bahaya pada mesin kendaraan, Chassis, sistim listrik, pintu yang rusak, dan tidak segera berhenti untuk memperbaiki, pemilik kendaraan akan dikenakan denda dan penahanan STNK, juga memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan yang memenuhi syarat, barulah dikembalikan. (A)O(B)X
611 Kendaraan tarik pada mobil jenis ringan hanya terbatas mengangkut perlengkapan berkemah, tamasya, pencegahan penyakit dan bantuan bencana, selain itu pintunya juga harus berfungsi dengan baik, barang angkutan hendaknya diikat dengan kuat, meletakan dengan kokoh, dalam mengendarai tidak boleh mengangkut penumpang dan kaca pada sisi mobil tidak boleh terbuka mengarah ke depan. (A)O(B)X
612 Dalam mengemudi hendaknya memperhatikan kemudi, rem, ban, lampu, kipas kaca, kaca pandang belakang dan berdasarkan peraturan hendaknya dipasang mesin perekam perjalanan, load meter saat membelok, peringatan mundur, semuanya harus dilakukan pemeriksaan terperinci akan fungsinya. (A)O(B)X
613 Pada mobil boleh dipasang bunyi klakson yang iramanya berbeda. (A)O(B)X
614 Kendaraan pribadi yang lampu besar divariasi dengan lampu HID, harus melakukan pemeriksaan dalam pelaksanaan akan pengaturan kedudukan penyinaran lampu, untuk menghindari sinar yang menyilaukan, juga harus melalui pemeriksaan yang memenuhi syarat dari badan pengawas kendaraan, serta mengurus pendaftaran perubahannya. (A)O(B)X
615 Warna kendaraan boleh diganti, tetapi harus melalui pendaftaran perubahannya pada badan pengawas kendaraan. (A)O(B)X
616 STNK kendaraan yang telah dibatalkan, dapat mengajukan permohonan kembali untuk penggunaanya. (A)O(B)X
617 Saat pintu kendaraan rusak dan tidak dapat diperbaiki, harus mendaftarkan kerusakannya. (A)O(B)X
618 Untuk menindak pengemudi yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, demi tidak mengganggu sistem lalu lintas dan menjaga keamanan, maka bila diperlukan dapat merekam atau mengambil foto sebagai bukti. (A)O(B)X
619 Penggunaan narkoba, ekstasi, obat bius dan obat-obatan terlarang sejenisnya atau minuman keras membahayakan keselamatan saat berkendara, karena itu para pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara kurang dari 2 tahun, dan atau denda kurang dari 200,000 NTD. (A)O(B)X
620 Saat di jalan bila kendaraan dengan transmisi otomatis/matic mati mesin dan hendak menghidupkan mesin kembali tetapi mesin tetap tidak dapat bergerak, kemungkinan tongkat perseneling/tuas transmisi masih berada pada posisi “D”. (A)O(B)X
621 Saat kendaraan berada pada jalur jalan persilangan tiba-tiba mogok atau rusak, hendaknya segera mengambil tindakan. Urutannya adalah sebagai berikut : Menekan “ tombol darurat jalur persilangan”→“segera dorong kendaraan meninggalkan jalur persilangan”→”saat kereta api mendekat, petugas segera meninggalkan jalur”. (A)O(B)X
622 Jalur kereta api listrik, pada jalur persilangan depan dan belakang tersedia pintu pembatas yang tinggi, hal ini untuk memperingatkan kendaraan, dilarang mengangkut barang dengan ketinggian yang melampaui ketentuan saat melewati jalur ini. (A)O(B)X
623 Saat mobil mengalami kerusakan pada jalan terowongan di jalan tol atau bebas hambatan, hendaknya menghidupkan lampu keadaan darurat ; juga jarak 100m di belakang mobil harus diletakkan rambu lalu lintas kerusakan kendaraan ; selain itu segera menggunakan telepon darurat atau telepon selular untuk menghubungi instansi terkait. (A)O(B)X
624 Mengemudi kendaraaan bila hendak memasuki jalur jalan tol, bila mendapati di mulut jalan lereng tersedia rambu dilarang masuk, tanda panah mengarah ke luar, atau pada jalur lereng tersedia petunjuk lampu merah reflektif, berarti tempat ini sebagai jalur keluar dari jalur lereng, segala kendaraan dilarang masuk. (A)O(B)X
625 Melewati rambu sedang dalam pengerjaan, saat garis jalan dengan bentuk persegi putih berubah papan peringatan atau peringatan berhenti karena adanya pengerjaan, berarti di depan jalan sedang dalam pengerjaan, kendaraan hendaknya mengurangi laju kendaraan dan lewat dengan hati-hati. (A)O(B)X
626 Kecelakaan di jalan tol ditangani oleh Dinas Kepolisian Jalan Tol Nasional. Sedangkan, kecelakaan di jalan bebas hambatan / jalur cepat ditangani oleh lembaga kepolisian kabupaten atau kota setempat, atau lembaga kepolisian yang ditunjuk oleh Dinas Kepolisian Nasional. (A)O(B)X
627 Saat berkendara tampak di depan ada petugas jalan raya yang memblokir jalan atau jembatan, agar perjalanan tidak terhambat maka langsung saja menambah kecepatan dan menerobosnya. (A)O(B)X
628 Jika jalan atau jembatan yang hendak dilalui ditutup oleh petugas jalan raya, maka pengemudi seharusnya mengikuti arahan petugas, segera meninggalkan jalan tersebut, dan tidak berlama-lama di sana. (A)O(B)X
629 Ketika berkendara di area pegunungan pada hari hujan, maka sebaiknya selalu mendengarkan siaran radio pihak kepolisian yang memberitakan kondisi jalan, tingkatkan kewaspadaan, perhatikan kondisi di sekitar, dan hindari melintasi jalur yang berbahaya. (A)O(B)X
630 Jalanan pasti aman 100%, karena itu tidak perlu mencari informasi mengenai kondisi jalan sebelum berkendara, sekalipun terjadi angin topan dan hujan lebat juga tidak mungkin berbahaya. (A)O(B)X
631 Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan khusus adanya hujan lebat, Anda melihat tanah mulai longsor atau hilir sungai mulai meluap akibat hujan di bagian hulu, yang kemungkinan akan menimbulkan bencana besar, karena itu sebaiknya Anda menghindari jalan tersebut dan melaporkannya kepada kantor radio pengawas jalan raya atau polisi, agar tidak ada orang lain yang tertimpa bencana. (A)O(B)X
632 Sebelum mulai berkendara, perlengkapan visual hiburan yang berada dalam jangkauan pandangan pengemudi harus dimatikan. Namun hal ini tidak berlaku untuk perlengkapan visual yang fungsinya untuk mendukung kemudahan berkendara. (A)O(B)X
633 Ketika mengemudi, melihat perlengkapan visual pendukung berkendara tidaklah melanggar hukum, karena itu sambil menyetir sambil mengoperasikan perlengkapan visual pendukung berkendara juga tidak melanggar hukum. (A)O(B)X
634 Apabila pengemudi mobil diperintahkan untuk berhenti dengan menggunakan ucapan, isyarat, tongkat polisi, bunyi klakson, trompet peringatan, dan lain-lain, pada saat polisi atau petugas sedang melakukan inspeksi lalu lintas sesuai peraturan, maka ia harus segera menurunkan kecepatan, menyalakan lampu sein, dan berhenti di tempat yang benar di sisi jalan. (A)O(B)X
635 Jika pengemudi mobil diperintahkan untuk berhenti oleh petugas polisi dan didapati melanggar peraturan lalu lintas, maka petugas polisi akan langsung membuat surat tilang di lokasi. Saat surat tilang ini diberikan kepada pengemudi, ia harus menandatangani atau menstempel surat tilang ini. Tanda tangan atau stempel ini berarti bahwa pemberi informasi mengakui bahwa benar telah terjadi pelanggaran. Setelah memberi tanda tangan dan stempel, pemberi informasi tidak dapat membuat pernyataan melawan tuduhan atau mengajukan gugatan administratif. (A)O(B)X
636 Pengemudi mobil menyebabkan kecelakaan dimana tidak ada yang terluka atau meninggal dan tidak mengurusnya sesuai peraturan yang ada, akan didenda antara NT$ 1000 hingga 3000; Yang melarikan diri, akan ditahan SIM-nya antara 1 hingga 3 bulan. (A)O(B)X
637 Pengemudi mobil menyebabkan kecelakaan dimana tidak ada orang terluka atau meninggal dan mobil masih dapat bergerak, namun tidak segera menandai posisi kendaraan dan memindahkannya ke pinggir jalan, sehingga menyebabkan terganggunya lalu lintas, pengemudi akan didenda antara NT$ 600 hingga 1.800. (A)O(B)X
638 Jika terjadi kecelakaan jalan dan lalu lintas, pengemudi atau pelaku pertama-tama harus mengurus lokasi kecelakaan termasuk lokasi di jalan atau di bahu jalan, harus memasang peringatan mobil rusak di jarak yang sesuai atau peringatan yang jelas lainnya. Setelah selesai membereskan lokasi kejadian harus segera disingkirkan, bila ada yang terluka, harus segera tolong, dan segera hubungi pihak pemadam kebakaran secepatnya. (A)O(B)X
639 Untuk kasus kecelakaan jalan dan lalu lintas dimana tidak ada yang terluka atau meninggal dan kendaraan masih bisa bergerak, ketika orang yang bersangkutan menggunakan kamera atau perekam video merekam posisi kendaraan dan bekas jejak di lokasi kejadian, prinsip-prinsip keselamatan harus diperhatikan dan ditaati selama pemotretan dan pemindahan kenderaan. (A)O(B)X
640 Pengemudi mobil mengemudi mobil dan menimbulkan kecelakaan, dimana tidak ada yang luka atau meninggal dan mobil masih bisa bergerak, tidak boleh sembarangan memindahkan kendaraan bersangkutan atau bukti jejak di lokasi kejadian, menunggu kedatangan polisi untuk mengurusnya di lokasi yang aman. (A)O(B)X
申論題 (0)