阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文201-250#83862
109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文201-250#83862
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
201 Mengemudi kendaraan yang mengangkut barang berbahaya : (A) Harus memiliki SIM jenis kendaraan dan telah berhasil melalui pelatihan professional serta memiliki ijazah. (B) Cukup dengan memiliki SIM profesi. (C) Memiliki SIM kendaraan trailer juga boleh.
202 Kendaraan yang tidak terpakai menduduki jalan raya, melalui laporan dari masyarakat atau badan kepolisian dan setelah pemeriksaan dari badan daur ulang, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat pemberitahuan agar pemilik dalam batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikannya dan bila masa waktu tiba belum diselesaikan : (A) Badan pengurus daur ulang dapat memindahkan dan menyimpannya, juga dapat mengajukan biaya kepada pemilik kendaraan. (B) Membiarkan menduduki jalan. (C) Diselesaikan berdasarkan barang tidak terpakai.
203 Kendaraan yang tidak terpakai menduduki jalan umum, melalui badan daur ulang atau menugaskan badan swasta untuk memindahkannya, berapa lama setelah diumumkan tidak ada orang yang mengakuinya, maka dapat berdasarkan barang tidak terpakai dapat diselesaikan : (A) 1 bulan. (B) 2 bulan. (C) 3 bulan.
204 Melalui pemberitahuan saat mengendarai melampaui batas kecepatan, hal ini : (A) Pada tempat kejadian pelanggaran berjarak lebih dari 14 km. (B) Pada tempat kejadian pelanggaran berjarak lebih dari 8 km. (C) Pada tempat kejadian pelanggaran berjarak lebih dari 6 km. bila mendapat pemberitahuan terus menerus, tetapi tidak terbatas pada tempat pelanggaran yang berada dalam jalur terowongan.
205 Setelah mendapat surat pemberitahuan pemilik kendaraan atau pengemudi yang didapati melanggar peraturan lalu lintas jalan raya, dalam waktu :
dapat tanpa memutuskan, mengikuti jalur peraturan hukum dasar denda pasal 92 ayat 3, dengan tempat yang ditentukan hendaknya membayar denda untuk menyelesaikan kasus.(A) 10 hari. (B) 15 hari. (C) 20 hari.
206 Bila jumlah penumpang mobil mini bus atau pengangkut barang melebihi peraturan, maka pengemudi akan dikenakan hukuman : (A) Menahan SIM. (B) Didenda. (C) Didenda dan menahan SIM.
207 Pengendara yang mengalami kecelakaan tanpa adanya korban luka ataupun korban tewas, selain itu kendaraan masih dapat bergerak, tetapi tidak segera dipindahkan ke tepi jalan, sehingga mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas, maka akan dikenakan hukuman : (A) Meninggalkan kendaraan di tempat kejadian. (B) Mendenda. (C) Menahan nomor kendaraan.
208 Kasus kecelakaan yang melarikan diri, setelah melalui pemberitahuan, pemilik kendaraan harus hadir untuk menjelaskan perkara, bila tidak hadir memberi penjelasan atau memberikan data pengemudi, maka : (A) Mencabut nomor kendaraan. (B) Menahan nomor kendaraan. (C) Menahan pemilik mobil.
209 Pengemudi tidak memiliki SIM atau pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan korban luka atau tewas, berdasarkan tanggung jawab tindak pidanan, hukumannya akan ditambah hingga : (A) 1/3. (B) 1/2 (C) 1 kali lipat.
210 Saat pengemudi pada jalur cepat mengendarai sesuai dengan batas kecepatan, karena pejalan kaki atau kendaraan yang kecepatan lambat tidak sesuai dengan peraturan, seenaknya memasuki jalur cepat, dan mengakibatkan korban luka atau tewas, maka berdasarkan tanggung jawab tindak pidana harus : (A) Sama tidak berubah. (B) Mengurangi hukumannnya. (C) Menambah hukumannya.
211 Orang yang ditetapkan terhukum bila tidak puas dengan keputusan lembaga yang menjatuhkan hukuman, dapat langsung mengadukan lembaga tersebut kepada bagian gugatan administrasi pengadilan setempat. Jika hendak mencabut gugatan tersebut, maka harus dilakukan dalam kurun waktu sejak surat keputusan diterima : (A) 10 hari. (B) 20 hari. (C) 30 hari.
212 Pengemudi yang menyerobot lampu merah, selain dikenakan hukuman denda juga mencatat pelanggaran : (A) 1 point. (B) 2 point. (C) 3 point.
213 Di bawah ini sikap pelanggaran macam apa yang mengakibatkan pemilik kendaraan mendapat pemberitahuan hukuman ? : (A) Tidak memiliki SIM. (B) Pengemudi mabuk. (C) Melanggar parkir kendaraan dan pengemudi tidak di tempat.
214 Kendaraan rakitan yang belum melalui uji lisensi namun sudah dibawa berkendara, atau kendaraan usang yang masih melaju di jalan umum, akan : (A) Didenda dan disita. (B) Dilelang. (C) Setelah membayar denda dapat dikembalikan.
215 Pengemudi tidak memiliki SIM tapi mengendarai truk, bus, kendaraaan trailer, setelah melalui pemberitahuan, selain dikenakan denda, juga : (A) Nomor kendaraan dicabut. (B) Saat itu juga dilarang mengemudi. (C) Kendaraan akan disita.
216 Sewaktu mengendarai motor atau mobil, pengendara yang melebihi standar konsentrasi alkohol setelah dites, selain didenda, kendaraan langsung ditahan, SIM juga akan ditahan: (A) 3 bulan. (B) 6 bulan (C) 1 hingga 2 tahun.
217 Mobil yang melintasi jalan tol dan jalan bebas hambatan, jika pengemudi, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil tidak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi dapat dikenakan denda sebesar : (A) 1,000-2,000 NTD. (B) 1,500-3,000 NTD. (C) 3,000-6,000 NTD.
218 Pemilik perangkat bunyi klakson dengan bunyi tinggi atau barang lainnya yang menimbulkan kebisingan, pemilik kendaraan akan dikenakan denda dan : (A) Menyita kendaraan (B) Menyita perangkat klakson atau alat bising. (C) Dicabutnya nomor kendaraan.
219 Pengemudi mengendarai kendaraan di jalan raya dengan berliku-liku, hendaknya dikenakan hukuman : (A) Mendenda. (B) Kursus. (C) Mendenda dan penahanan nomor kendaraan 3 bulan, juga harus mengikuti kursus keselamatan lalu lintas jalan raya.
220 Melanggar parkir kendaraan, setelah melalui pemberitahuan tetap tidak merubahnya, setiap lebih dari :
akan terus menerus mendapat pemberitahuan.(A) 1 jam. (B) 2 jam. (C) 1/2 jam.
221 Ketika menindak langsung kendaraan yang melampaui batas kecepatan : (A) Waktu pelanggaran terpaut lebih dari 4 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan. (B) Waktu pelanggaran terpaut lebih dari 5 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan. (C) Lokasi pelanggaran berjarak lebih dari 6 km, waktu pelanggaran terpaut lebih dari 6 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan.
222 Pelanggaran pengemudi dalam parkir berdampingan, akan dikenakan denda : (A) 600-1.200 Nt. (B) 900-1.800 Nt. (C) 1.200-2.400 Nt.
223 Bila pengemudi tidak memiliki alasan yang tepat tidak dapat mengikuti kursus keselamatan berlalu lintas sesuai peraturan, maka akan didenda sebesar 1.800 Nt, melalui surat pemberitahuan batas waktu mengikuti kursus, bila 6 bulan lebih tetap tidak hadir mengikuti kursus, maka dikenakan denda : (A) Menahan SIM kendaraan. (B) Mencabut SIM. (C) Menahan SIM.
224 Pengemudi yang kandungan alkoholnya melampaui standar peraturan dan saat itu kendaraannya di tahan, maka ia akan didenda : (A) Penahanan SIMnya dapat berpindah tempat. (B) Penahanan SIMnya tidak dapat berpindah. (C) Tidak ada peraturan.
225 Pemilik atau pengemudi kendaraan saat mengurus berbagai pendaftaran atau penggantian data pada badan pengawasan lalu lintas, denda pelanggaran harus diselesaikan : (A) Harus. (B) Tidak harus. (C) Tidak ada peraturan.
226 dalam keadaan seperti di bawah ini pengemudi harus mengikuti kursus keselamatan lalu lintas : (A) Melanggar parkir kendaraan. (B) Tidak membawa SIM. (C) Berjalan berliku-liku pada jalan raya.
227 Kendaraan saat memasuki jalur terowongan bolehkah sembarang parkir, berhenti sementara, mendahului kendaraan atau mundur : (A) Boleh. (B) Tidak boleh. (C) Tidak ada peraturan.
228 mengendarai kendaraan pada jalan persimpangan arah di jalan tol atau bebas hambatan : (A) Boleh sembarang parkir. (B) Mengendarai berdasarkan rambu atau pengarahan polisi. (C) Saat kondisi lalu lintas mengizinkan maka boleh parkir.
229 Mengendarai kendaraan pada jalan tol atau bebas hambatan : (A) Boleh memutar balik arah jalan. (B) Tidak boleh memutar balik arah jalan. (C) Harus memilih jalan yang lebar untuk memutar balik kendaraan.
230 Pada jalan melandai di jalan tol atau bebas hambatan, laju kendaraan per jam adalah : (A) 20 km. (B) 30 km. (C) Seharusnya mengikuti batas kecepatan pada rambu.
231 Pada ruas jalan di jalan tol yang batas kecepatan kendaraan yang ditentukan 90 km/jam, kecepatan pengemudi per jam lebih rendah :
Untuk kendaraan jenis ringan yang kecepatannya lambat, seharusnya berada pada sebelah luar jalur.(A) 60 km. (B) 70 km. (C) 80 km.
232 Kendaraan jenis ringan dengan kecepatan 70 km. pada satu jalur yang sama di jalan tol atau bebas hambatan, jarak paling sedikit kendaraan di depan dan belakang seharusnya : (A) 15 m. (B) 25m. (C) 35m.
233 Kendaraan pada jalan tol atau bebas hambatan, selain pada tempat yang telah ditentukan : (A) Boleh seenaknya mengambil dan menurunkan penumpang atau barang. (B) Hanya boleh menurunkan penumpang atau barang, tidak boleh mengambil penumpang atau barang . (C) Tidak boleh berhenti mengambil dan menurunkan penumpang atau barang.
234 Kendaraan yang mengangkut barang berbahaya saat melewati jalan tol atau bebas hambatan, seharusnya berjalan pada: (A) Berada pada sisi dalam jalur. (B) Berada pada sisi luar jalur. (C) Boleh pada sisi luar atau dalam. Juga dilarang pindah jalur.
235 Kendaraan truk pada jalan tol atau bebas hambatan, seharusnya: (A) Berada pada sisi dalam jalur. (B) Berada pada sisi luar jalur. (C) Boleh seenaknya pada sisi luar atau dalam jalur jalan.
236 Terjadinya kecelakaan pada jalan tol atau bebas hambatan, instansi apa yang harus menyelesaikannya : (A) Departemen Dalam Negeri Kepolisian Jalan Raya Nasional. (B) Badan kepolisian pemerintah wilayah kota dan kabupaten. (C) Departemen Dalam Negeri Kepolisian kelompok lalu lintas.
237 Saat mengendarai kendaraan pada jalan tol tiba-tiba mendapati fungsi kendaraan mengalami penurunan, kecepatan kendaraan tidak dapat mencapai 60 km., hendaknya : (A) Segera beralih ke persimpangan arah yang terdekat, dan meninggalkan jalan tol, untuk menghindari bahaya benturan dari kendaraan lain. (B) Segera berhenti dan memperbaikinya. (C) Meneruskan perjalanan.
238 Tengah berkendaraan di jalan tol atau bebas hambatan : (A) Tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. (B) Boleh menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. (C) Hanya dapat menggunakan jalur kendaraan cepat untuk mendahului kendaraan lain.
239 Saat keadaan cuaca normal, kecepatan paling tinggi mengendarai kendaraan di jalan tol atau bebas hambatan adalah: (A) 120 km/jam. (B) 110 km/jam. (C) Harus mengikuti batas kecepatan pada rambu.
240 Tingkat kemampuan penglihatan rendah saat kabut tebal, hujan lebat, dan badai angin dalam kecepatan mengendarai di jalan tol atau bebas hambatan : (A) Seharusnya menjaga kecepatan kendaraan lebih dari 60 km. (B) Seharusnya lebih rendah dari 40 km atau berhenti sementara pada bahu jalan, dan menghidupkan lampu darurat. (C) Seharusnya tetap menjaga kecepatan semula.
241 Pada jalan melandai satu arah dan penambahan dan pengurangan kecepatan kendaraan : (A) Boleh mendahului kendaraan lain. (B) Tidak boleh mendahului kendaraan lain. (C) Boleh berhenti sementara.
242 Mengendarai kendaraan pada jalan tol atau bebas hambatan, bila mengalami kerusakan kendaraan, seharusnya : (A) Harus meninggalkan jalur dan menepi pada bahu jalan menunggu bantuan. (B) Segera berhenti, penumpang turun untuk mencari bantuan. (C) Meminta kendaraan teman datang dan menarik kendaraan yang rusak.
243 Mengendarai kendaraan pada jalan tol atau bebas hambatan ; (A) Tidak boleh mengebut, tidak boleh jalan berdampingan dalam kecepatan rendah. (B) Boleh mengebut, tetapi tidak boleh jalan berdampingan dalam kecepatan rendah. (C) Tidak boleh mengebut, tetap boleh jalan berdampingan dalam kecepatan rendah.
244 Kendaraan dari arah yang berlawanan pada jalan tol atau bebas hambatan adalah : (A) Seperti pada jalan umum biasanya dengan pembagian garis pemisah. (B) Pasti memasang pemisah untuk satu arah jalur. (C) Dengan menggunakan rambu lampu sebagai pemisah jalur.
245 Saat mengendarai mobil, menyadari bahwa kendaraan di jalur sebelah telah menghidupkan lampu sein, apabila bermaksud untuk berpindah jalur, seharusnya : (A) Menambah kecepatan untuk menghalanginya mendahului. (B) Mengurangi laju kendaraan secukupnya dan memberinya jalan. (C) Beradu secara berdampingan.
246 Mengendarai dalam kecepatan yang tinggi, kemampuan pandangan pengemudi dalam keadaan yang normal : (A) Pasti tidak dapat menyesuaikan diri. (B) Akan berkurang dalam kondisi kecepatan. (C) Bertambah tajam.
247 Selain mengurangi kecepatan saat kabut tebal, asap tebal dan hujan lebat, seharusnya : (A) Memperpendek jarak antara kendaraan di depan. (B) Menjaga jarak keamanan yang panjang. (C) Tidak ada peraturan.
248 Mengendarai pada jalan tol atau bebas hambatan : (A) Pasti tidak boleh mengebut. (B) Mendahului kendaraan dengan aman harus sesuai dengan kecepatan. (C) Hanya pada tempat yang ditentukan boleh mendahului kendaraan lain.
249 Saat di jalan tol atau bebas hambatan salah keluar jalan melandai : (A) Boleh memutar balik dari pintu keluar. (B) Meneruskan perjalanan dan keluar pada pintu keluar selanjutnya. (C) Boleh memundurkan kendaraan.
250 Rambu lalu lintas bergambar bunga Prunus mume/ Meihua adalah : (A) Dipasang di pinggir jalan untuk hiasan. (B) Tanda jalan raya yang penting. (C) Gambar petunjuk jalan raya nasional.
申論題 (0)