阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文51-100#83856
109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文51-100#83856
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
51. Masa berlaku SIM belajar, berapa tahun sejak dikeluarkannya : (A) Hanya 1 tahun. (B) Hanyan 2 tahun. (C) Hanya 3 tahun.
52. Memperoleh SIM mobil harus telah berusia : (A) 17 tahun. (B) 18 tahun. (C) 19 tahun.
53. Memperoleh SIM mobil profesi harus telah berusia : (A) 18 tahun. (B) 19 tahun. (C) 20 tahun.
54. Kendaraan barang jenis kecil harus dilengkapi petugas, selain pengemudi, jumlahnya tidak boleh melampaui : (A) 2 orang. (B) 1 orang. (C) 3 orang.
55. Bila pengemudi mengijinkan orang yang tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraannya maka akan dikenakan hukuman : (A) Menahan SIMnya. (B) Mencabut SIMnya. (C) Mencabut nomor kendaraan.
56. Pengemudi kendaraan yang mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan sehingga menimbulkan korban luka atau tewas, hendaknya segera diselesaikan, bila penyebab kecelakaan yang menimbulkan korban luka atau tewas melarikan diri : (A) Membatalkan SIMnya, dan selamanya tidak boleh mengikuti ujian SIM (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut). (B) Mendenda. (C) Menahan SIM selama 1 tahun.
57. Kendaraan niaga (kecuali kendaraan besar niaga pengangkut penumpang) harus menjalani pemeriksaan setiap tahunnya,yaitu : (A) Bagi kendaraan yang belum genap 5 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 1 kali dalam setahun; sedangkan kendaraan yang lebih dari 5 tahun sedikitnya melakukan pemeriksaan 2 kali dalam setahun. (B) Bagi kendaraan yang lebih dari 3 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 1 kali dalam setahun. (C) Bagi kendaraan yang belum genap 5 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 2 kali dalam setahun.
58. Hasil ujian pada tiap bagian ujian SIM profesi, : (A) Nilai 70 untuk peraturan lalu lintas, 60 untuk pengetahuan dasar mesin, 70 untuk praktek di jalan. (B) Nilai 85 untuk peraturan lalu lintas, 60 untuk pengetahuan dasar mesin, 70 untuk praktek di jalan. (C) Nilai 85 untuk peraturan lalu lintas, 70 untuk pengetahuan dasar mesin, 70 untuk praktek di jalan.
59. Pemeriksaan kendaraan ada 3 macam : (A) Berhenti mengendarai, waktu berkala, pemeriksaan sementara. (B) Mengajukan permohonan STNK, waktu berkala, pemeriksaan sementara. (C) Melapor barang yang tidak terpakai pembuangan gas, pemeriksaan berkala.
60. Sejak dikeluarkannya SIM profesi berapa tahun sekali harus melakukan pemeriksaan : (A) 1 tahun. (B) 2 tahun. (C) 3 tahun.
61. SIM belajar, terbatas untuk belajar jenis mobil apa : (A) Mobil jenis ringan. (B) Truk. (C) Bus.
62. Orang yang memiliki Surat Ijin Mengemudi kendaraan kecil jenis umum boleh mengendarai : (A) Mobil kecil pribadi dan motor ringan. (B) Mini bus dan motor jenis berat. (C) Mini bus dan truk barang.
63. Pekerja proyek atau anggota instasi, memakai seragam dan lencana instansi, atau tanda pengenal lainnya, saat menumpang kendaraan angkutan barang jenis kecil tidak boleh melampaui : (A) 5 orang. (B) 8 orang. (C) 4 orang.
64. Ketika menggunakan mobil berkendara di jalan umum, siapa saja yang harus mengenakan sabuk pengaman : (A) Pengemudi. (B) Penumpang yang duduk di depan. (C) Pengemudi, penumpang depan, dan penumpang belakang pada mobil kecil.
65. Jalur khusus tersedia untuk dilalui oleh : (A) Pejalan kaki. (B) Kendaraan. (C) Pejalan kaki dan Kendaraan.
66. Rambu jalan adalah untuk mengawasi : (A) Maju ke depan. (B) Perhatian, berhenti. (C) Perhatian, maju ke depan, berhenti dan lainnya.
67. Orang yang memiliki Surat Ijin Belajar Mengemudi dapat berlatih mengemudi di : (A) Di dalam area belajar mengemudi atau pada jalur dan jam yang telah ditentukan oleh polisi setempat. (B) Jalur cepat. (C) Jalan tol.
68. Memiliki SIM umum, mengendarai mobil tugas : (A) Sikap yang melanggar. (B) Perbuatan sesuai dengan hukum. (C) Tidak ada batasan peraturan.
69. Mengemudi pada jalan persimpangan dan hendak membelok, hendaknya berjarak berapa meter sebelum tiba di persimpangan harus menyalakan lampu petunjuk arah : (A) 10m. (B) 20m. (C) 30m.
70. Saat SIM mengalami rusak atau sobek, sehingga tidak dapat mengenalinya, maka harus: (A) Mengajukan permohonan penggantian. (B) Ujian ulang. (C) Harus menunggu 6 tahun kemudian baru mengganti yang baru.
71. Pengemudi yang meminjamkan SIMnya kepada orang lain maka akan dikenakan hukuman : (A) Menahan SIMnya. (B) Mencabut SIMnya. (C) Mencabut nomor kendaraan.
72. Pengemudi mobil yang menggunakan SIM palsu, SIM modifikasi, atau SIM ilegal akan dikenakan sanksi : (A) Didenda. (B) Pencabutan SIM. (C) Didenda, dilarang mengemudi saat itu juga, dan diambil SIMnya.
73. Bila SIM hilang, seharusnya : (A) ujian SIM ulang. (B) Mengajukan penggantian SIM baru ke Badan pengawasan lalu lintas. (C) Pengumuman di Koran akan ketidak berlakuan SIM.
74. SIM untuk profesi pekerjaan : (A) SIM umum. (B) SIM umum atau SIM profesi juga boleh. (C) SIM profesi.
75. Warna kendaraan, bahan bakar, jenis dan lainnya, bila mengalami perubahan, hendaknya : (A) Mendaftar pada Badan pengawasan lalu lintas. (B) Mendaftar pada kantor polisi. (C) Mendaftar pada Departemen Dalam Negeri.
76. Kaca mobil taksi : (A) Boleh dipasang kertas tembus pandang refleksi sinar. (B) Tidak boleh dipasang kertas berwarna tembus pandang atau penghalang panas. (C) Tersedianya gorden.
77. Nomor kendaraan mini bus pribadi, sejak dikeluarkan dari pabrik berapa tahun lamanya bebas dari pemeriksaan berkala : (A) 4 Tahun. (B) 5 Tahun. (C) 6 Tahun.
78. Karena urusan sakit atau keluar negeri, SIM profesi tidak dapat melakukan pengujian, dapat menggunakan SIM awal dan surat bukti lainnya dengan mendatangi Badan pengawasan lalu lintas untuk mengajukan permohonan penggantian SIM, tetapi harus telah sembuh atau telah kembali ke negara asal : (A) Dalam 1 tahun. (B) Dalam 3 bulan. (C) Dalam 6 bulan.
79. Mwngajukan permohonan SIM belajar, harus berusia : (A) 16 tahun. (B) 18 tahun. (C) 20 tahun.
80. Memiliki SIM belajar, saat belajar dijalan, seharusnya didampingi seorang guru pembimbing : (A) Ya. (B) Tidak. (C) Tidak ada peraturan.
81. Mengajukan SIM profesi, tidak boleh melebihi usia : (A) 45 tahun. (B) 55 tahun. (C) 65 tahun.
82. Mengikuti ujian SIM umum, tidak boleh melebihi usia : (A) Tidak terbatas. (B) 65 tahun. (C) 60 tahun.
83. Bagi yang ingin mengikuti ujian SIM kendaraan umum, harus memiliki pengalaman mengemudi belajar berapa lama : (A) Lebih dari 6 bulan. (B) Lebih dari 3 bulan. (C) Lebih dari 2 bulan.
84. Bagi yang ingin mengikuti ujian SIM profesi kendaraan jenis kecil, harus memiliki pengalaman belajar mengemudi selama : (A) Lebih dari 6 bulan atau memiliki SIM umum kendaraan kecil lebih dari 3 bulan. (B) Lebih dari 9 bulan. (C) 10 bulan.
85. Ketika pengemudi mengalami perubahan nama, tanggal lahir, alamat, atau data lainnya, seharusnya : (A) Tidak ada batasan. (B) Mendatangi Dinas Pengawas Lalu Lintas untuk mengajukan perubahan data. (C) Merubah sendiri.
86. Pengemudi mengalami hukuman pencabutan, pembatalan atau penahanan, bagaimana mengurusnya : (A) Tidak ada peraturan. (B) Hendaknya mengurus pengembalian pada Badan pengawasan lalu lintas setempat. (C) Mengurus pengembalian pada kantor polisi.
87. Menugaskan orang lain untuk menggantikan mengikuti ujian SIM, maka orang yang menggantikannya akan dikenakan hukuman : (A) Membatalkan ujiannya, menghapuskan SIM yang telah diperoleh, juga sejak diketahui dalam waktu 5 tahun tidak boleh mengikuti ujian. (B) Dalam waktu 3 bulan tidak boleh mengikuti ujian. (C) Dalam waktu 6 bulan tidak boleh mengikuti ujian.
88. Pengguna arak, obat bius dan obat perangsang : (A) Boleh mengikuti ujian SIM. (B) Tidak boleh mengikuti ujian SIM. (C) Tidak adak peraturan yang khusus.
89. Penderita lemah syaraf, gangguan penglihatan, penderita epilepsy/ayan : (A) Tidak boleh mengikuti ujian SIM. (B) Boleh mengikuti ujian SIM umum. (C) Tidak ada peraturan khusus.
90. Mendapat hukuman penahanan dan pencabutan SIM, bila belum tiba batas waktunya : (A) Boleh mengikuti ujian SIM. (B) Tidak boleh mengikuti ujian SIM. (C) Tidak adak peraturan yang khusus.
91. Saat SIM hilang : (A) Harus mengingat nomor SIM, untuk persiapan dalam pemeriksaaan. (B) Ujian ulang. (C) Mengajukan permohonan penggantian SIM.
92. Nilai memenuhi syarat ujian praktek jalan : (A) Nilai 60. (B) Nilai 70. (C) Nilai 80.
93. Nilai memenuhi syarat peraturan lalu lintas : (A) Nilai 60. (B) Nilai 75. (C) Nilai 85.
94. Belum memiliki SIM telah mengendarai mobil, maka akan dikenakan hukuman : (A) 300 ~ 600 Nt. (B) 3.600 ~ 7.200 Nt. (C) 6.000 ~ 12.000 Nt.
95. Parkir sementara pada waktu dilarang parkir : (A) Tidak mencapai 3 menit. (B) Tidak mencapai 5 menit. (C) Tidak mencapai 10 menit.
96. Ketika kendaraan mogok pada jalur kecepatan 40 km/jam dan tidak dapat dijalankan, maka : (A) Meletakkan papan tanda kendaran rusak pada jarak 5-30 m di belakang kendaraan. (B) Menyalakan seluruh lampu kendaraan, serta sering membunyikan klakson. (C) Cukup menyalakan lampu depan dan belakang kendaraan.
97. Pada bagasi mobil : (A) Tidak boleh mengangkut orang. (B) Boleh mengangkut orang. (C) Tidak ada peraturan.
98. Mobil pengangkut penumpang : (A) Jumlah penumpang tidak boleh melampaui ketentuan yang berlaku. (B) Melihat dari keperluan. (C) Tidak ada peraturan atau batasan.
99. Kendaraan taksi menolak penumpang : (A) Boleh. (B) Tidak boleh. (C) Tidak ada batasan.
100. Lebarnya mengangkut barang : (A) Tidak boleh keluar dari badan kendaraan melebihi 1/2 m. (B) Tidak boleh keluar dari badan kendaraan melebihi 1 m. (C) Tidak boleh keluar dari badan kendaraan.
申論題 (0)