57. Kendaraan niaga (kecuali kendaraan besar niaga pengangkut penumpang) harus menjalani pemeriksaan setiap tahunnya,yaitu :
(A) Bagi kendaraan yang belum genap 5 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 1 kali dalam setahun; sedangkan kendaraan yang lebih dari 5 tahun sedikitnya melakukan pemeriksaan 2 kali dalam setahun.
(B) Bagi kendaraan yang lebih dari 3 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 1 kali dalam setahun.
(C) Bagi kendaraan yang belum genap 5 tahun keluar dari pabrik, sedikitnya melakukan pemeriksaan 2 kali dalam setahun.

答案:登入後查看
統計: A(2), B(0), C(0), D(0), E(0) #2218676