阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 101-150#123339
113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 101-150#123339
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
113年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
101. Peraturan lalu lintas yaitu semua peraturan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menjamin keamanan lalu lintas harus dipahami dan ditaati, agar dapat tercipta lalu lintas ideal yang aman dan teratur.(A)O(B)X
102. Pengendara sepeda motor tidak boleh memasuki barisan iring-iringan polisi.(A)O(B)X
103. Pengendara hanya memerlukan teknik yang baik, tidak perlu terlalu mempedulikan peraturan lalu lintas.(A)O(B)X
104. Mengikuti pemeriksaan berkenaan masalah kecelakaan adalah tanggung jawab yang harus dimiliki pengendara.(A)O(B)X
105. Berhenti di tempat yang lalu lintasnya ramai, tempat dan waktu berhenti harus mengikuti peraturan pemerintah setempat dan tidak boleh berhenti sembarangan.(A)O(B)X
106. Saat polisi lalu lintas berpatroli dan memeriksa serta memberikan sanksi kepada pelanggar, maka hal ini mencelakakan pengendara.(A)O(B)X
107. Pengendara tidak boleh mendahului dari sebelah kanan kendaraan depan atau saat ada kendaraan datang dari seberang.(A)O(B)X
108. Saat berpapasan, tikungan dan melewati persimpangan jalan haruslah berkendara dengan waspada.(A)O(B)X
109. Melewati tanjakan dan turunan haruslah mengurangi kecepatan dalam berjalan, dan tidak boleh putar balik, berhenti dan mendahului.(A)O(B)X
110. Sepeda motor walaupun kecil, tetap tidak boleh sembarangan merubah arah berkendara.(A)O(B)X
111. Kecepatan sepeda motor semakin tinggi, maka jarak berhenti semakin panjang.(A)O(B)X
112. Saat berkendara di jalan yang basah dan licin, bila mau berhenti haruslah terlebih dahulu mengurangi kecepatan dan kemudian rem.(A)O(B)X
113. Saat sedang mendahului, boleh melewati garis kuning ganda di tengah dan masuk ke jalur kendaraan yang datang dari arah lain.(A)O(B)X
114. Pengendara atau orang yang lewat dan menemukan kecelakaan di jalan , harus melapor kepada polisi dan memberikan bantuan serta tidak boleh tanpa tujuan berada di tempat kejadian. Bila kedapatan kendaraan dari penabrak yang kabur, maka harus memberitahukan kepada polisi.(A)O(B)X
115. Saat ada kendaraan berpapasan dari seberang, sepeda motor juga boleh mendahului.(A)O(B)X
116. Sepeda motor mengalami kecelakaan maka yang bersangkutan harus segera melapor ke polisi.(A)O(B)X
117. Sepeda motor kecil dan mudah, boleh berjalan paralel dan berlomba(A)O(B)X
118. Saat kendaraan belakang mendahului kendaraan anda, untuk keamaan maka anda jangan mendahuluinya lagi.(A)O(B)X
119. Dalam keadaan terpaksa, saat melakukan rem darurat, maka harus mencegah mobil belakang menabrak dan harus menjaga keselamatan penumpang.(A)O(B)X
120. Saat memasukkan dan mengeluarkan barang angkutan, harus berhenti di sebelah kanan jalan dan tidak boleh mengganggu lalu lintas.(A)O(B)X
121. Etika dasar seorang pengendara adalah: kasih, mengalah, kontrol diri, tanggung jawab semuanya adalah salah satu bentuk etika.(A)O(B)X
122. Jika kendaraan dirawat secara periodik, maka sebelum berkendara tidak perlu memeriksa bagian kendaraan, agar tidak menghabiskan waktu.(A)O(B)X
123. Mengerem mendadak saat mengemudikan sepeda motor dapat menyebabkan anda mudah jatuh, sebaiknya mengemudi sesuai kecepatan yang ditentukan.(A)O(B)X
124. Pada saat membelok, kendaraan tidak boleh (sejajar) paralel dan tidak boleh saling mendahului.(A)O(B)X
125. Saat kendaraan sedang melewati jalur kereta api maka tidak boleh mendahului dan berebut dengan kendaraan lain ,agar terhindar dari kendaraan terbalik atau rusak dan terjadi kecelakaan.(A)O(B)X
126. Jika kendaraan rusak di jalur kereta api, maka harus segera turun dari kendaraan dan mendorong kendaraan keluar dari jalur kereta api, baru kemudian direparasi.(A)O(B)X
127. Masuk keluar dari lorong atau tempat umum harus memperhatikan keamaanan pejalan kaki.(A)O(B)X
128. Jika kendaraan mengalamai kerusakan di jembatan, terowongan, alat pemadam, di depan benda penghalang, di daerah bundaran, jalur kereta api, persimpangan jalan, penyeberangan jalan dan jalur cepat, maka harus segera mendorong kendaraan ke tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.(A)O(B)X
129. Jika lampu merah (kuning) menyala saat melewati persimpangan jalan, atau berhenti menurut petunjuk polisi lalu lintas, maka harus berhenti menurut gilirannya di dalam garis berhenti.(A)O(B)X
130. Saat melewati persimpangan jalan dan belum melewati garis berhenti, maka saat lampu kuning menyala dapat menambah kecepatan dan melaju melewati jalan.(A)O(B)X
131. Saat melewati persimpangan jalan yang tidak memiliki perlengkapan lampu lalu lintas, maka harus mengurangi kecepatan.(A)O(B)X
132. Saat melewati persimpangan jalan yang tidak memiliki lampu lalu lintas, hanya cukup dengan membunyikan klakson , maka boleh menambah kecepatan dan berjalan.(A)O(B)X
133. Saat lampu merah menyala, jika tidak ada rambu khusus untuk belok kanan, maka kendaraan dilarang belok ke kanan.(A)O(B)X
134. Untuk menunjukkan tekniknya, pengendara boleh satu tangan memegang setir, satu tangan merokok.(A)O(B)X
135. Pengendara yang lelah cukup dengan mengurangi kecepatan kendaraan maka tidak akan berpengaruh dalam keamanan berkendara.(A)O(B)X
136. Waspada dalam berkendara merupakan salah satu jaminan keamanan bagi diri sendiri.(A)O(B)X
137. Zebra cross terletak pada pertengahan jalan dan tempat-tempat yang banyak pejalan kaki menyeberang.(A)O(B)X
138. Lampu merah berkedip di jalur kereta api, berarti sama dengan lampu merah menyala, kendaraan dan pejalan kaki harus berhenti dahulu, menunggu kereta berjalan.(A)O(B)X
139. Pengemudi yang mengemudi dengan kecepatan rendah, penjalan kaki yang tidak mengikuti ketentuan menerima pelajaran keselamatan lalu lintas , maka didenda di atas 600 NT dan di bawah 1200 NT.(A)O(B)X
140. Pada kendaraan besar, selisih radius putaran ban dalam depan dan belakang bergantung pada jarak poros ban depan dan belakang serta sudut putaran.(A)O(B)X
141. Alkohol dapat membuat jangkauan penglihatan pengendara motor semakin luas.(A)O(B)X
142. "Menghormati pejalan kaki" maksudnya ialah memberikan hak pejalan kaki untuk menggunakan jalan lebih dahulu.(A)O(B)X
143. Pada kendaraan besar, karena badan kendaraan yang tinggi maka blind spot (titik buta) kecil, sehingga dapat melihat motor yang berada di sisi pinggir badan kendaraan dengan jelas.(A)O(B)X
144. Marka jalan tidak meningkatkan kemungkinan sepeda motor tergelincir pada saat hujan.(A)O(B)X
145. Ketika mengendarai motor bertemu dengan kendaraan dinas yang sedang melaksanakan tugas khusus, maka menurut peraturan yang berlaku motor tidak perlu memberikan jalan.(A)O(B)X
146. Pengguna kendaraan motor hanya perlu memastikan kecukupan bahan bakar untuk berkendara, tidak perlu melakukan pemeliharaan rutin atas motornya secara periodik.(A)O(B)X
147. Pedoman untuk menghindari tabrakan adalah menjaga jarak aman antar kendaraan.(A)O(B)X
148. Jarak reaksi adalah jarak yang ditempuh oleh kendaraan selama pengemudi mengambil tindakan/bereaksi dalam menghadapi hambatan saat mengemudi.(A)O(B)X
149. Kendaraan di belakang mengikuti kendaraan di depan, jarak aman minimum kendaraan harus lebih besar dari jarak berhenti.(A)O(B)X
150. Lampu hijau memberikan hak untuk berjalan namun tidak menjamin keselamatan anda di jalan, oleh sebab itu anda harus mengurangi kecepatan saat mengemudi kendaraan di persimpangan jalan.(A)O(B)X
申論題 (0)