114.
Pengendara atau orang yang lewat dan menemukan kecelakaan di jalan , harus
melapor kepada polisi dan memberikan bantuan serta tidak boleh tanpa tujuan
berada di tempat kejadian. Bila kedapatan kendaraan dari penabrak yang kabur,
maka harus memberitahukan kepada polisi.
(A)O
(B)X
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 這道題目是關於交通事故後...