114.
Pengendara atau orang yang lewat dan menemukan kecelakaan di jalan , harus
melapor kepada polisi dan memberikan bantuan serta tidak boleh tanpa tujuan
berada di tempat kejadian. Bila kedapatan kendaraan dari penabrak yang kabur,
maka harus memberitahukan kepada polisi.
(A)O
(B)X
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料