103 Bila pengendara kendaraan melanggar peraturan keselamatan berlalu lintas di jalan dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, maka :
(A) Menahan STNKnya.
(B) Menahan SIMnya.
(C) Mencabut SIMnya.

答案:登入後查看
統計: A(0), B(1), C(2), D(0), E(0) #2218772