阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文101-150#83858
109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文101-150#83858
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
101 Saat mengangkut barang bahaya, hendaknya berhenti pada : (A) Memarkir pada bawah tanah. (B) Parkir pada tempat yang lapang dan sejuk. (C) Parkir pada tempat yang banyak kendaraan sedikit orang.
102 Kendaraan yang membawa barang berbahaya, mendapati kebocoran atau rembesan, hendaknya segera :(A) mengendarai dengan cepat mencapai tujuan. (B) Berhenti dan diperbaiki dengan baik. (C) Tidak ada peraturan.
103 Bila pengendara kendaraan melanggar peraturan keselamatan berlalu lintas di jalan dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, maka : (A) Menahan STNKnya. (B) Menahan SIMnya. (C) Mencabut SIMnya.
104 Bila pengendara kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas, meskipun tidak menimbulkan korban luka atau tewas tetapi tidak menanganinya bahkan melarikan diri, maka selain mendapat hukuman denda juga : (A) Menahan STNKnya. (B) Menahan SIMnya. (C) Mencabut SIMnya.
105 Pengemudi pada jalur persimpangan jalan yang tersedia pembagian jalur lambat dan jalur cepat, kendaran pada jalur lambat : (A) Tidak boleh membelok kiri. (B) Boleh membelok kiri. (C) Sama sekali tidak ada peraturan.
106 Kendaraan yang datang dari arah berlawanan hendak membelok kiri atau kanan, bila telah membelok untuk masuk dalam jalur yang sama, saat ini hendaknya : (A) Kendaraan membelok ke kanan hendaknya berjalan lebih dulu. (B) Kendaraan membelok ke kiri hendaknya berjalan lebih dulu. (C) Pada saat yang sama berjalan ke depan.
107 Pengemudi yang tidak berada pada lajur kanan yang ada garis pemisah jalan, hendaknya mendapat hukuman : (A) Penahanan SIM. (B) Mendenda. (C) Penahanan STNK.
108 Pada malam hari berpapasan dengan kendaran lain, hendaknya menggunakan : (A) Lampu jarak jauh. (B) Lampu jarak dekat. (C)Mematikan mesin dan memberinya lewat.
109 Mengendarai pada persimpangan jalan yang tidak terdapat rambu atau rambu rusak dan tidak ada petugas pengarah jalan : (A) Kendaraan pada jalan bercabang hendaknya memberi jalan kendaraan pada jalan arteri. (B) Kendaraan pada jalan arteri memberi jalan kendaraaan pada jalan bercabang. (C) Boleh saling tidk mengalah.
110 Kendaraan pada persimpangan jalan dan hendak membelok, bila menjumpai petugas pengarah jalan dan rambu lampu lalu lintas, saat ini penggunaannya berdasarkan : (A) Mengutamakan pengarahan dari petugas lalu lintas. (B) Sesuai dengan rambu lampu lalu lintas. (C) Tidak ada peraturan.
111 Hydrant (sumber air di pinggir jalan yang digunakan untuk kebakaran), dan keluar masuknya pintu mobil pemadam kebakaran, ke dua tempat ini, dalam jarak berapa tidak boleh memarkir mobil : (A) 10 m. (B) 5m. (C) 15m.
112 mengendarai kendaraan yang mengangkut barang berbahaya : (A) Seharusnya pada depan dan belakang mobil diikatkan bendera segitiga berwarna merah, sebagai peringatan. (B) Sama dengan mengangkut barang lainnya. (C) Tidak ada peraturan.
113 Volume barang angkutan atau panjang barang angkutan yang tidak dapat ditampung dalam kotak barang kendaraan, kepanjangannya tidak boleh melampaui keseluruhan panjang kendaraan : (A) 20% (B) 25% (C) 30%
114 Kecepatan mengemudi, harus sesuai dengan ketentuan tanda atau garis batas kecepatan, bagi yang tidak memiliki tanda atau garis batas kecepatan, kecepatan mengemudi tidak boleh lebih dari 50 km/jam. Namun, pada jalan yang tidak terdapat garis jalur kendaraan, garis jalur pemisah lalu lintas atau garis batas pemisah arah, kecepatan tidak boleh melebihi: (A) 40 km/jam (B) 50 km/jam (C) 30 km/jam.
115 Mengemudi tiba di depan jalur kereta api, jika di depan ada kendaraan lain, harus menunggu kendaraan di depan meninggalkan jalur kereta api berapa jauh barulah mulai melewati : (A) 5m. (B) Jarak yang sesuai untuk kendaraan yang di belakang dapat lewat. (C) 15m.
116 di bawah ini mobil jenis apa yang di belakang mobil di tambah cat plat nomor : (A) Bus. (B) Mini bus pribadi. (C) Truk besar, mobil angkutan kecil.
117 Saat berkendara, jika melihat rambu persimpangan jalur kereta api, hendaknya segera mengurangi laju kendaraan hingga : (A) Di bawah 15 km/jam. (B) Di bawah 20 km/jam. (C) Di bawah 30 km/jam.
118 Kendaraan pada jalur arah yang sama berada pada 2 atau lebih jalur jalan, mobil jenis ringan yang kecepatannya lebih lambat, seharusnya mengendarai : (A) Pada jalur sebelah dalam. (B) Pada jalur sebelah luar. (C) Pada jalur lambat.
119 Kendaraan pada jalur persimpangan, saat membelok kanan, seharusnya : (A) Menghidupkan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan. (B) Berpindah jalur. (C) Membelok.
120 Pada arah yang sama dengan 2 atau lebih jalur kendaraan, mobil jenis ringan seharusnya berada : (A) Sebelah dalam jalur. (B) Sebelah luar jalur. (C) Jalur luar atau dalam juga boleh, tetapi tidak boleh seenaknya berpindah jalur.
121 Mengangkut barang pada satu kendaraan yang sama, barang yang berat hendaknya di letakkan pada : (A) Bagian belakang kendaraan. (B) Bagian depan kendaraan. (C) Pembagian yang rata pada dasar mobil.
122 Mengangkut barang yang kelebihan panjang dan lebarnya, kelebihan tinggi dan berat, seharusnya : (A) Mengendarai pada siang hari saat cahaya sangat baik. (B) Perlu memiliki surat jalan sementara. (C) Kedua ujung barang hendaknya ada orang yang menjaganya.
123 Kendaraan yang tidak mendapat persetujuan dari Badan pengawasan lalu lintas, (A) Boleh seenaknya menambah mobil gandeng. (B) Tidak boleh seenaknya menambah mobil gandeng. (C) Hanya boleh menambah 1 bagian.
124 Sebelum mengemudi, terhadap kemudi/setir, rem dan onderdil lainnya, harus : (A) Periksa dengan teliti. (B) Tidak perlu memeriksa. (C) Periksa atau tidak, juga boleh.
125 Setiap peralatan kendaraan, harus : (A) Selalu siap dibawa. (B) Tidak perlu selalu siap dibawa. (C) Disimpan dalam garasi mobil.
126 Sebelum kendaraan maju bergerak, harus : (A) Tidak perlu menghidupkan lampu petunjuk arah. (B) Membunyikan klakson pendek 3 kali. (C) Menghidupkan lampu petunjuk arah.
127 mengemudi kendaraan : (A) Boleh terus menerus selama 10 jam. (B) Mengemudi terus menerus tidak melebihi 8 jam. (C) Dapat berdasarkan kemampuan tubuh untuk menetukannya.
128 Saat kendaraan hendak membelok ke kanan : (A) Harus menghidupkan lampu petunjuk arah kanan depan dan belakang. (B) Harus menghidupkan lampu petunjuk arah kiri depan dan belakang. (C) Tangan kanan menjulur rata mengarah ke kanan yang berarti membelok kanan.
129 Saat mengemudi mendekati sekolah, rumah sakit atau tempat lainnya : (A) Banyak membunyikan klakson, supaya murid sekolah atau pasien memperhatikannya. (B) Selain menghadapi keadaan darurat atau bahaya, tidak boleh membunyikan klakson. (C) Hanya boleh membunyikan klakson pendek satu kali.
130 Peraturan membunyikan klakson : (A) Tidak boleh membunyikan terus menerus lebih dari 3 kali. (B) Tidak boleh membunyikan terus menerus lebih dari 4 kali. (C) Tidak boleh membunyikan terus menerus lebih dari 5 kali.
131 Lamanya kendaraan membunyikan klakson : (A) Tidak boleh melebihi 2 detik. (B) Tidak boleh melebihi 1 detik. (C) Tidak boleh melebihi 1/2 detik.
132 Mengendarai kendaraan pada tempat yang tersedia rambu tikungan, jalan curam dan jalan sempit, seharusnya : (A) Lewat dengan menambah kecepatan, untuk menghindari kemacetan. (B) Saat kendaraan depan kecepatannya lambat, seharusnya membunyikan klakson agar kendaraan depan menambah kecepatan. (C) Seharusnya sama mengurangi kecepatan mengemudi, untuk bersiap-siap berhenti setiap saat.
133 Mengendarai kendaraan melewati jalan yang terdapat rambu sekolah atau rumah sakit, seharusnya : (A) Mengurangi kecepatan mengemudi, untuk bersiap-siap berhenti setiap saat. (B) Banyak membunyikan klakson, supaya pejalan kaki memperhatikannya. (C) Lewat dengan menambah kecepatan, untuk menghindari kemacetan.
134 Mengemudi kendaraan pada satu jalur yang sama, antara kendaraan belakang dan depan, hendaknya menjaga jarak : (A) Lebih dari 1m. (B) Lebih dari 5 m. (C) Jarak yang dapat setiap saat melakukan pengereman.
135 Kendaraan selain berjalan pada jalan satu arah atau yang ditentukan berjalan pada sebelah kiri jalur, pada jalan yang tidak ada garis pemisah jalur atau garis pembatas jalur, hendaknya : (A) Berjalan menepi ke kanan. (B) Berjalan menepi ke kiri. (C) Berjalan di tengah jalan.
136 Bila kendaraan mengalami keadaaan khusus, saat harus berjalan pada jalan sebelah kiri, seharusnya : (A) Mengendarai dengan menambah kecepatan, (B)mengurangi kecepatan kendaraan dan juga perhatikan kendaraan yang datang dari depan dan pejalan kaki. (C) Banyak membunyikan klakson, agar mobil yang datang dari depan mengetahuinya.
137 Saat kendaraan pada jalan pegunungan yang tinggi sempit dan curam, seharusnya : (A) Kendaraan yang menurun memberi jalan kendaraan yang hendak naik. (B) Kendaraan yang naik memberi jalan kendaraan yang hendak turun. (C) Tidak perlu saling mengalah.
138 Pada jalan yang tidak ditandai garis pemisah arah, atau jalur kereta api, atau jalan berpapasan kendaraan yang tidak baik, seharusnya : (A) Berjalan dengan menambah kecepatan. (B) Berjalan dengan mengurangi kecepatan. (C) Berjalan seperti biasanya.
139 Pada jalan perkotaan yang lalu lintasnya padat ramai : (A) Membunyikan klakson panjang 2 kali dan boleh mendahului kendaraan. (B) Membunyikan klakson pendek 2 kali dan boleh mendahului kendaraan. (C) Tidak boleh membunyikan klakson atau mendahului kendaraan.
140 Kendaraan yang memiliki nomor kendaraan sementara : (A) Tidak boleh melakukan mengangkut penumpang dan memungut bayaran. (B) Boleh mengangkut penumpang. (C) Tidak ada peraturan.
141 Mengemudi kendaraan di depan bila mendengar kendaraan belakang membunyikan klakson dan kondisi jalan di depan tidak ada rintangan : (A) Hendaknya mengurangi kecepatan dan menepi atau menandai memberi lewat. (B) Tidak perlu menghindar. (C) Berjalan dengan menambah kecepatan.
142 Saat mendengar mobil pemadam kebakaran, ambulan, polisi atau mobil bantuan pertolongan proyek, tidak peduli datang dari arah mana, hendaknya : (A) Segera menghindar. (B) Tidak perlu menghindar. (C) Asalkan tidak melewati garis jalan, tidak perlu perlu menghindar.
143 Kendaraan pada sisi dalam jalur, bila di persimpangan jalan ingin membelok kiri, seharusnya : (A) 30m. sebelum mencapai persimpangan jalan hendaknya menghidupkan lampu petunjuk arah, setelah sampai dipersimpangan jalan barulah membelok. (B) Tiba di mulut persimpangan jalan segera membelok kiri. (C) Menghidupkan lampu petunjuk arah kiri.
144 Mengemudi kendaraan saat mendekati tempat penyeberangan, hendaknya : (A) Mengurangi laju kendaraan, saat menjumpai pejalan kaki yang hendak menyeberang, harus berhenti dan memberi jalan bagi pejalan kaki terlebih dahulu. (B) Lewat dengan mengikuti petunjuk rambu atau pengarahan dari petugas lalu lintas. (C) Lewat dengan membunyikan klakson.
145 Pintu penghalang pada jalur kereta api belum diturunkan, atau saat melihat petugas belum memerintahkan berhenti, seharusnya : (A) Tetap harus melihat, mendengar kedua arah untuk memastikan tidak adanya kereta yang lewat, barulah meneruskan perjalanan. (B) Lewat dengan menambah kecepatan. (C) Menunggu tanda dari petugas, barulah lewat.
146 Saat pada jalan menurun, harus : (A) Demi menghemat bahan bakar boleh mematikan mesin dan tongkat perseneling/tuas transmisi dilepaskan. (B) Demi keamanan, tidak boleh mematikan mesin dan melepas tuas transmisi. (C) Tidak perlu memindahkan pereneling.
147 Kendaraan pada jalan dua arah dan tersedia garis batas pemisah jalur : (A) Tidak boleh masuk ke jalur arah berlawanan. (B) Boleh masuk ke jalur arah berlawanan. (C) Bila arah berlawanan tidak ada kendaraan yang datang, boleh masuk ke jalur arah berlawanan.
148 Saat berpapasan dengan kendaraan lain, jarak antaranya, tidak boleh kurang dari : (A) 2m. (B) 1m. (C) 1/2m.
149 Saat kendaraan pindah jalur, hendaknya : (A) Membunyikan klakson. (B) Merubah jarak lampu. (C) Menghidupkan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.
150 Pada jalan yang tersedia rambu tikungan, jalan terjal, jembatan sempit, terowongan atau jalur kereta api : (A) Boleh memutar balik arah jalan. (B) Mengurangi kecepatan hingga kurang lebih 5 km. barulah memutar balik arah jalan. (C) Tidak boleh memutar balik arah jalan.
申論題 (0)