114 Kecepatan mengemudi, harus sesuai dengan ketentuan tanda atau garis batas kecepatan, bagi yang tidak memiliki tanda atau garis batas kecepatan, kecepatan mengemudi tidak boleh lebih dari 50 km/jam.
Namun, pada jalan yang tidak terdapat garis jalur kendaraan, garis jalur pemisah lalu lintas atau garis batas pemisah arah, kecepatan tidak boleh melebihi:
(A) 40 km/jam
(B) 50 km/jam
(C) 30 km/jam.