121. Kecepatan berkendara sepeda motor harus mengikuti batas kecepatan
yang ditunjukkan oleh rambu-rambu atau marka jalan. Jika tidak
ada rambu-rambu atau marka yang menunjukkan batas kecepatan, pada
jalan yang tidak memiliki garis pembatas jalur atau garis pemisah
arah, kecepatan berkendara per jam:
(A) Tidak boleh melebihi 20 kilometer
(B) Tidak boleh melebihi 30 kilometer
(C) Tidak boleh melebihi 40 kilometer
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料