124 Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan
ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur
yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan,
di jalan yang belum ada tanda jalur atau garis
pemisah arah jalur, maka kecepatan mengemudi setiap
jam :
(A)Tidak lebih dari 20 kilometer
(B)Tidak lebih
dari 30 kilometer
(C)Tidak lebih dari 40 kilometer.