阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 機車法規選擇題-印尼文101-150#83722
109年 - 1090116 機車法規選擇題-印尼文101-150#83722
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
49 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (49)
101 Meminjamkan SIM kepada orang lain untuk mengendarai , maka akan dihukum penahanan SIM selama: (A)1 bulan (B)2 bulan (C)3 bulan.
102 Pengendara yang menyebabkan kecelakaan karena mengendarai dalam bentuk ular atau karena mengendarai hanya dengan roda belakang menyentuh tanah dan cara-cara mengendarai yang berbahaya lainnya, maka harus dihukum: (A) didenda dan dicabut SIMnya (B)ditahan SIMnya (C)didenda.
103 Dengan sepeda motor melakukan kejahatan kriminal dan setelah dihukum akan ditahan , untuk bersangkutan yang masa penahannya telah dipastikan , selain dicabut SIMnya: (A)tidak boleh ujian SIM dalam waktu satu tahun (B)tidak boleh ujian SIM dalam waktu 3 tahun (C)seumur hidup tidak boleh ujian SIM (tapi bila memenuhi persyaratan tertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam batas ini)( maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut )
104 Melanggar peraturan keamanan lalu lintas dan menyebabkan orang lain terluka berat, maka akan ditahan SIMnya selama: (A)3-6 bulan (B)1-2bulan (C)2- 4bulan.
105 Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan sehingga korban terluka berat atau meninggal, harus segera mengurus dan melaporkannya pada kepolisian, tidak boleh kabur. Pelanggar akan dikenakan sanksi (A)SIMnya ditahan, dan dilarang mengikuti tes ijin mengemudi seumur hidup (namun bila memenuhi persyaratan khusus, bagi pelanggar yang SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tersebut telah melewati masa yang ditentukan, tidak termasuk dalam ketentuan ini) (B)Harus didenda (C)SIMnya ditahan selama 1 tahun.
106 Pengendara motor yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara di jalan umum, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan didenda sebesar : (A) 1,000NTD (B) 1,500 NTD (C) 2,000 NTD.
108 Pengemudi yang dicatat pelanggarannya lebih dari 6 poin dalam waktu 6 bulan, SIMnya ditahan selama (A)6 bulan (B)1 bulan (C)1 tahun.
109 Karena poin pelanggaran, SIM pengemudi telah ditahan sebanyak 2 kali dalam waktu 1 tahun; bila melakukan pelanggaran lagi dan dicatat pelanggarannya, akan (A)Didenda (B)SIMnya ditahan selama 1 bulan (C)SIMnya dicabut.
110 Waktu untuk kendaraan berhenti sementara: (A)tidak boleh lebih dari 3 menit dan tetap menjaga keadaan siap untuk berjalan (B)tidak boleh lebih dari 10 menit , pengendara boleh meninggalkan tempat (C)asal tidak lebih dari 5 menit.
111 Hukuman bagi pengendara yang menerobos lampu merah adalah: (A)didenda 1200NT - 3600NT (B)ditahan SIMnya satu bulan (C)didenda 1800NT - 5400 NT dan dicatat rekor pelanggarannya 3 poin.
112 Penumpang yang dibonceng sepeda motor: (A)boleh duduk menyamping (B)demi keamanan tidak boleh duduk menyamping (C)tidak ada aturan.
113 Saat kendaraan belakang mendahului kendaraan di depan, maka harus: (A) dari arah sebelah kanan kendaraan depan mendahului (B)dari arah sebelah kiri kendaraan depan mendahului (C)sesuka hati mendahuluinya.
114 SIM yang dibatalkan harus (A)disimpan sendiri (B)dikembalikan ke Kantor Kendaraan Bermotor (C)terus digunakan.
115 Saat berkendara mendekati tempat penyeberangan jalan pejalan kaki: (A)harus mengurangi kecepatan , berhenti dan membiarkan pejalan kaki menyeberang dahulu (B)myembunyikan klakson dan melewatinya (C)menambah kecepatan untuk melewatinya.
116 Di pintu keluar masuk terminal dan tempat umum: (A)boleh memarkirkan kendaraan (B)tidak boleh memarkirkan kendaraan (C)tidak ada aturan.
117 Sepeda motor kelas berat yang memiliki tempat duduk tetap dibelakangnya, boleh membawa penumpang (A)satu orang (B)dua orang (C)tiga orang.
118 Sepeda motor yang berjalan di jalan dua arah yang jalur cepat lambatnya sudah dipisah, jika tidak terdapat rambu dan marka maka harus: (A)berkendara di jalur paling dalam (B)jalur cepat paling luar dan jalur lambat (C)tidak ada ketentuan.
119 Saat berpapasan di malam hari seharusnya: (A) menggunakan lampu dekat (B) menggunakan lampu jauh (C)tidak ada aturan.
120 Membawa barang dengan sepeda motor, maka tinggi barang tidak boleh melewati (A)kepala pengendara (B)bahu pengendara (C)pinggang pengendara.
121 Bila anda memuat barang dengan sepeda motor, lebar barang tidak boleh melebihi tepi luar setang kemudi sebanyak (A)10 cm (B)2 meter (C)Satu setengah meter.
122 Bagi pengendara sepeda motor, sebelumnya (A). Harus memeriksan semua peralatan sepeda motor (B). Kondisi kendaraan baik, tidak perlu diperiksa (C). Tidak ada peraturan.
123 Untuk Sepeda motor kelas berat,berat daya angkut tidak boleh melewati:(A)50 kg(B)80 kg(C)90 kg.
124 Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan, di jalan yang belum ada tanda jalur atau garis pemisah arah jalur, maka kecepatan mengemudi setiap jam : (A)Tidak lebih dari 20 kilometer (B)Tidak lebih dari 30 kilometer (C)Tidak lebih dari 40 kilometer.
125 Mengendarai kendaraan bermotor:(A)Tidak perlu memakai helm(B)Demi keselamatan diharuskan memakai helm(C)peraturan pemerintah menyuruh tidak perlu memakai helm.
126 Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan, kecepatan mengemudi per jam tidak boleh lebih dari (A)50 kilometer (B)40 kilometer (C)30 kilometer.
127 Pada malam hari, saat sepeda motor melewati daerah dengan penerangan yang baik, maka: (A)menggunakan lampu dekat (B)menggunakan lampu jauh (C)boleh mematikan lampu.
128 Sebelum mengendarai kendaraan bermotor:(A)peralatan reparasi harus dibawa lengkap(B)tidak perlu membawa peralatan reparasi(C)tidak ada ketentuan.
129 Kendaraan bermotor yang dikendarai pada jalur yang sama, kendaraan belakang dan depan:(A)harus menjaga jarak yang cukup untuk mengerem setiap saat (B)tidak perlu menjaga jarak(C)seharusnya dikendarai secara berjajar.
130 Sewaktu berkendara di jalan menurun:(A)boleh mematikan mesin,masuk perseneling nol dan membiarkan kendaraan berjalan sendiri(B)tidak boleh mematikan mesin,masuk perseneling nol dan membiarkan kendaraan berjalan sendiri(C)tidak ada ketentuan.
131 Pada saat lampu mengalami kerusakan atau tidak lengkap, maka: (A)tidak mempengaruhi keamanan berkendara (B)sangat berpengaruh keamanan berkendara (C)berkendara seperti biasa.
132 Saat di jalur kereta api, persimpangan jalan, jalur cepat, dan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki (A)Boleh parkir (B)Boleh berhenti sementara (C)Tidak boleh berhenti sementara.
133 Saat sepeda motor berjalan di atas jalan satu arah yang jalur cepat dan lambatnya belum dipisah, maka harus: (A)berkendara di jalur paling kiri atau kanan (B)hanya boleh berkendara di jalur paling kanan (C)boleh berkendara di jalur manapun.
134Sewaktu mengendarai sepeda motor:(A)tidak perlu mematuhi larangan rambu lalu lintas(B)harus mematuhi petunjuk ramburambu、marka garis dan lampu lalu lintas (C)rambu-rambu lalu lintas yang tidak ada hubungannya dengan kendaraan bermotor,tidakperlu dihiraukan.
135 Di penyeberangan jalan penjalan kaki : (A)boleh parkir (B)boleh berhenti sementara (C)tidak ada ketentuan.
136 Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan, namun mengemudi di jalur lambat pada jalan yang memiliki jalur cepat dan jalur lambat, kecepatan mengemudi per jam tidak boleh lebih dari (A)40 kilometer (B)50 kilometer (C)60 kilometer.
137 Waktu membunyikan klakson, setiap kali (A)tidak boleh melebihi 2 detik (B)tidak boleh melebihi 1 detik (C)tidak boleh melewati setengah detik.
138 Pengemudi sepeda motor yang sedang sakit dapat mempengaruhi keselamatan mengemudi, atau setelah minum alkohol dan nafasnya mengandung kadar alkohol 0,15 mg, (A)Dilarang mengemudi (B)Dapat mengemudi seperti biasa (C)Tidak boleh mengemudi terlalu cepat.
139 Mendengar sirene mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, ambulans, kendaraan penyelamat dan kendaraan darurat kecelakaan bahan kimia beracun, dari arah manapun, seharusnya (A) Tidak perlu menghindar (B) Asalkan tidak berkendara melewati garis tidak perlu menghindar (C) Harus menghindar sesegera mungkin dan tidak boleh mengikutinya dengan cepat dari belakang.
140 Sewaktu mengemudikan sepeda motor,peralatan pelindung tubuh paling utama adalah:(A)sabuk longgar(B)helm(C)kaca mata anti angin.
141 Sebelum mengemudi sepeda motor (A)Harus memeriksa lampu petunjuk arah, perhatikan arah depan belakang kanan kiri apakah ada kendaraan, pejalan kaki, atau hambatan lain (B)Lihat samping apakah ada mobil yang lewat (C)Lihat jalan di depan dengan teliti.
142 Bagi sepeda motor yang membawa muatan, peraturan kelebihan panjang yang menonjol dari ekor kendaraan dihitung dari as roda belakang , tidak boleh melebihi (A)setengah meter(B)1 meter(C)tiga meter.
143 Bila tidak ada rambu atau marka, mengendarai sepeda motor di jalan yang jalur cepat dan lambatnya belum dipisah, maka anda harus mengemudi di (A)Jalur dalam (B)Jalur kedua bagian paling luar (C)Di tengah jalur dalam.
144 Biasanya membawa muatan dengan sepeda motor kelas ringan, peraturan berat muatannya adalah: (A)tidak lebih dari 40 kg (B)tidak lebih dari 50 kg (C)tidak lebih dari 20 kg.
145 Ujian praktek sepeda motor jika tidak lulus dan ingin mengulang kembali, maka jarak waktu dengan ujian sebelumnya tidak boleh kurang dari: (A)7 hari (B)15 hari (C)30 hari.
146 Saat dua kendaraan berpapasan, maka jarak diantaranya tidak boleh kurang dari: (A)setengah meter (B)1 meter (C)2 meter.
147 Saat mengemudi di tikungan, tanjakan/turunan, jembatan sempit, terowongan, di jalan dengan rambu persimpangan jalan atau jalur kereta api, area perbaikan jalan, (A)Dilarang mendahului (B)Boleh mendahului (C)Tidak ada ketentuan.
148 Jika ada perubahan alamat pemilik atau pengendara kendaraan, maka: (A) Harus pergi ke badan pengawasan lalu lintas untuk mendaftarkan perubahan alamat dengan membawa dokumen yang bersangkutan (B) Tidak perlu mendaftarkan perubahan alamat (C) Melakukan pendaftaran perubahan di kantor polisi terdekat.
149 Bila sepeda motor dibuang, harus mengisi formulir perubahan dan mendaftar pada Kantor Kendaraan Bermotor, dan pada saat yang bersamaan mengembalikan: (A)SIM (B)plat nomor dan STNK (C)STNK
150 Jika sepeda motor belum mendaftar, melewati pemeriksaan dan belum memiliki plat, maka: (A)tidak boleh dikendarai (B)boleh dikendarai (C)boleh dikendarai di pinggiran kota.
申論題 (0)