136 Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan
ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur
yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan,
namun mengemudi di jalur lambat pada jalan yang
memiliki jalur cepat dan jalur lambat, kecepatan
mengemudi per jam tidak boleh lebih dari
(A)40
kilometer
(B)50 kilometer
(C)60 kilometer.