150 Pada jalan yang tersedia rambu tikungan, jalan terjal, jembatan sempit, terowongan atau jalur kereta api :
(A) Boleh memutar balik arah jalan.
(B) Mengurangi kecepatan hingga kurang lebih 5 km. barulah memutar balik arah jalan.
(C) Tidak boleh memutar balik arah jalan.
答案:登入後查看
統計: A(0), B(2), C(1), D(0), E(0) #2218819
統計: A(0), B(2), C(1), D(0), E(0) #2218819