153 Sesuai ketentuan, pengemudi yang memiliki SIM sepeda
motor kelas berat biasa, tidak boleh mengemudi sepeda
motor dengan kapasitas
(A)Lebih dari 50 cc., kurang
dari 250 cc.
(B)Kurang dari 50 cc.
(C)Kendaraan beroda dua dengan kapasitas lebih dari
250 cc.