171 Pengemudi taksi sebelum menjalankan profesinya, hendaknya :
(A) Mengikuti ujian SIM profesi dan mengurus pendaftaran pelaksanaan profesi.
(B) Mengikuti ujian SIM umum dan mengurus pendaftaran profesi.
(C) Cukup dengan mengikuti ujian SIM profesi.
答案:登入後查看
統計: A(3), B(2), C(1), D(0), E(0) #2218890
統計: A(3), B(2), C(1), D(0), E(0) #2218890