阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆汽車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文151-200#83860
109年 - 1090116 汽車法規選擇題-印尼文151-200#83860
科目:
駕照◆汽車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆汽車法規(印尼文)
選擇題 (50)
151 Saat mengemudi menjumpai kabut tebal, seharusnya : (A) Menggunakan lampu petunjuk arah. (B) Lampu rem. (C) Menghidupkan lampu besar.
152 Sebelum kendaraan memutar balik arah, seharusnya : (A) Berhenti dan menghidupkan lampu petunjukan arah kiri atau isyarat tangan, lihat dengan jelas apakah ada kendaraan yang datang, serta perhatikan pejalan kaki yang lewat, barulah mulai memutar balik arah jalan. (B) Tidak perlu menghidupkan lampu petunjuk arah, cukup dengan membunyikan klakson 2 kali, boleh memutar balik arah jalan. (C) Cukup dengan membunyikan klakson 3 kali, boleh memutar balik arah jalan.
153 Saat memarkir kendaraan, seharusnya : (A) Merapat ke sisi kanan jalan menurut arah kepala kendaraan. (B) Merapat pada sisi kiri jalan. (C) Parkir di tempat yang praktis, tidak perlu mempedulikan orang lain. Namun pada jalan sati arah tetap harus parkir merapat ke tepi jalan.
154 Melapor kendaraan yang tidak terpakai : (A) Tidak boleh mengajukan permohonan pengujian surat kendaraan untuk digunakan kembali. (B) Setelah diperbaiki boleh mengajukan permohonan pengujian surat kendaraan. (C) Tidak ada peraturan.
155 Saat dasar mesin kendaraan, sistim listrik, pintu kendaraan yang rusak tidak dapat digunakan lagi, hendaknya : (A) Mendatangi Badan pengawsan lalu lintas untuk melapor kendaraan tidak terpakai, dan mengembalikan nomor kendaraan. (B) Seenaknya membuang kendaraan yang tidak terpakai. (C) Nomor kendaraan yang sama kepada pedagang barang bekas.
156 Bagi kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan telah diputuskan oleh badan hukum mendapat hukuman penjara, maka : (A) Penahanan SIM antara 3-6 bulan. (B) Pencabutan SIM dan selamanya tidak dapat mengikuti juina SIM. (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut). (C) Pencabutan SIM dan selama 1 tahun tidak boleh mengikuti ujian SIM.
157 Kendaraan yang mengalami kecelakan dan menyebabkan kerusakan yang parah, setelah diperbaiki harus melakukan : (A) Pemeriksaan berkala. (B) Pemeriksaaan sementara. (C) Mengajukan permohonan pemeriksaan nomor kendaraan.
158 Pengemudi taksi yang tidak mengurus SIM profesi sesuai peraturan dan tidak mengambil surat pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaannya : (A) Penahanan SIM. (B) Pencabutan SIM. (C) Mendenda.
159 Bagi yang mengikuti ujian kendaraan trailer, harus memiliki pengalaman : (A) Memiliki SIM mini bus selama 1 tahun lebih. (B) Memiliki SIM truk selama 1 tahun lebih. (C) Memiliki SIM bus selama 1 tahun lebih atau memiliki SIM truk selama 2 tahun lebih.
160 Orang yang memiliki SIM truk besar boleh mengendarai : (A) Mobil kecil dan motor jenis ringan. (B) Kendaraan angkutan penumpang besar. (C) Kendaraan trailer / truk gandeng.
161 Anak anak saat menumpang kendaraan mini bus : (A) Duduk di depan. (B) Duduk di belakang. (C) Di depan atau belakang boleh.
162 Dikarenakan kendaraan mengurus pemberhentian beroperasi, batas waktunya tidak boleh melebihi : (A) 1 tahun. (B) 1 1/2 tahun. (C) 2 tahun.
163 Kendaraan yang mengangkut barang berbahaya, dalam batas berapa meter dari jembatan, terowongan, atau kobaran api, kendaraan dilarang parkir : (A) 100m. (B) 200m. (C) 300m.
164 Pada persimpangan jalan, jarak berapa meter kendaraan dilarang parkir pada tempat pemberhentian bus : (A) 10m. (B) 20m. (C) 30m.
165 Menggunakan nomor kendaraan palsu, ubahan, atau penyalah-gunaan, hendaknya : (A) Mendenda dan melarang untuk mengemudi. (B) Mencabut SIM. (C) Mendenda, menahan nomor kendaraan dan melarang mengemudi.
166 Salah satu keadaan yang dialami pengemudi di bawah ini, seharusnya mengikuti kursus keselamatan lalu lintas jalan umum : (A) Menyerobot jalur kereta api. (B) Memarkir kendaraan dalam jarak 10 m. pada persimpangan jalan. (C) Saat berpindah jalur tidak memperhatikan jarak keselamatan.
167 Pemiliki kendaran setelah memiliki nomor kendaraan tetapi tidak menggantungkan atau menggantung pada tempat yang ditentukan, hendaknya mendapat hukuman : (A) Mendenda dan menahan nomor kendaraan. (B) Mendenda dan mencabut nomor kendaraan. (C) Mendenda dan melarang mengendarai dan mencabut nomor kendaraan.
168 Memiliki SIM, mengemudi motor jenis berat : (A) Tidak didenda. (B) Didenda. (C) Didenda dan melarang mengendarai kendaraan.
169 Pengemudi mobil, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi denda jika melalui jalan : (A) Jalan yang hanya digunakan sebagai jalan propinsi. (B) Jalan yang hanya digunakan sebagai jalan bebas hambatan atau jalan tol. (C) Segala jalan umum.
170 Pengendara mobil atau motor yang mengemudi dalam keadaan mabuk, dimana konsentrasi alkohol yang dihembuskannya melebihi standar yang ditentukan tetapi belum terlibat dalam tindakan pidana, akan dikenakan hukuman: (A) Ditransfer ke pengadilan untuk hukuman yang sesuai dengan hukum pidana. (B) Didenda dan kendaraan langsung ditahan dan juga ditahan SIM-nya selama 1 hingga 2 tahun (C) SIM dicabut.
171 Pengemudi taksi sebelum menjalankan profesinya, hendaknya : (A) Mengikuti ujian SIM profesi dan mengurus pendaftaran pelaksanaan profesi. (B) Mengikuti ujian SIM umum dan mengurus pendaftaran profesi. (C) Cukup dengan mengikuti ujian SIM profesi.
172 Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi dari 60 km, akan dikenakan denda sebesar : (A) 1.200-2.400 Nt. (B) 2.400-6.000 Nt. (C) 6.000-24.000 Nt.
173 Pengemudi yang dalam waktu 6 bulan telah lebih dari 6 kali pelanggaran, selain harus mengikuti kursus keselamatan berlalu lintas, juga hukuman : (A) Dicabut SIMnya. (B) Didenda. (C) Ditahan SIMnya.
174 Pengendara yang dalam waktu 3 bulan telah melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali, hukumannya adalah : (A) Didenda. (B) Penahanan nomor kendaraan. (C) Nomor kendaraan dicabut.
175 Pengemudi yang mabuk atau melewati jalur penyeberangan dan tidak memberi jalan kepada pejalan kaki sehingga menyebabkan korban, bagaimana harus menanggung hukuman pidananya : (A) Menambah hukuman berat hingga 1/2nya. (B) Tidak perlu di hukum. (C) Tetap mengikuti hukuman semula.
176 Bagi terhukum pelanggaran peraturan lalu lintas jika merasa tidak puas dengan keputusan lembaga yang memberikan sanksi hukuman, ia dapat : (A) Mengajukan gugatan ke bagian administrasi pengadilan setempat. (B) Melakukan protes kepada Departemen Perhubungan. (C) Mengajukan permohonan kepada Dewan Administratif.
177 Di bawah ini kendaraan apa yang harus megikuti peraturan dengan melengkapi alat pemadam kebakaran : (A) Kendaraan jenis ringan. (B) Motor. (C) Bus, truk, mobil gandeng, mobil penumpang anak-anak dan mobil jenis ringan yang ditambah dengan kotak barang/mobil box.
178 Di bawah ini kendaraan jenis apa yang dilengkapi perangkat pencegah terlilit roda kendaraan : (A) Kendaraan pengangkut barang jenis ringan. (B) Bus. (C) Kendaraan trailer atau truk.
179 Kendaraan mini bus pribadi yang memiliki nomor kendaraan, selain menggunakan bahan bakar gas dan natural gas, banyaknya melakukan pemeriksaan hendaknya : (A) Sebelum genap 5 tahun sejak dikeluarkan dari pabrik ; 5-10 tahun, sedikitnya 1 kali/tahun ; lebih dari 10 tahun, sedikitnya 2 kali/tahun. (B) Lebih dari 10 tahun, sedikitnya 3 kali/tahun. (C) Sebelum genap 5 tahun sejak dikeluarkan dari pabrik, sedikitnya 2 kali/tahun.
180 Mobil yang melintasi jalan umum selain jalan tol dan jalan bebas hambatan, jika pengemudi, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil tidak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi dapat dikenakan denda sebesar : (A) 500 NTD. (B) 1,500 NTD. (C) 3,000 NTD.
181 Pengemudi mobil yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan dikenakan sanksi denda : (A) 3,000 NTD. (B) 2,000 NTD. (C) 1,000 NTD.
182 Konsentrasi alkohol sewaktu mengemudi melebihi standar yang ditentukan, selain kendaraan langsung ditahan, SIM ditahan selama 1 hingga 2 tahun, juga dihukum dengan denda: (A) Motor NT$ 15.000 ~ 90.000; Mobil NT$ 30.000 ~ 120.000. (B) Motor NT$ 10.000 ~ 90.000; Mobil NT$ 30.000 ~ 90.000. (C) Motor NT$ 6.000 ~ 12.000; Mobil NT$ 30.000 ~ 90.000.
183 Orang yang melanggar peraturan mengemudi dengan konsentrasi alkohol melebihi standar, berdasarkan peraturan jika dalam kurun waktu 5 tahun melanggar untuk ke-2 kalinya, selain didenda NT$ 120.000, kendaraan langsung ditahan, juga wajib ikut kelas keselamatan jalan dan lalu lintas: (A) Plat nomor kenderaan ditahan. (B) SIM dicabut. (C) SIM ditahan.
184 Dua kendaraan atau lebih mengebut di jalan atau berlomba keahlian berkendaraan di jalan, selain pengemudi didenda sebesar 30.000 Nt.~90.000 Nt., pada saat itu juga dilarang mengendarai kendaraanya, serta : (A) Menahan SIMnya. (B) Mencabut nomor kendaraannya. (C) Mencabut SIMnya.
185 Jika pengemudi kendaraan menolak untuk menerima tes konsentrasi alkohol, selain dihukum NT$ 180.000 dan wajib ikut kelas keselamatan jalan dan lalu lintas: (A) SIM dicabut. (B) SIM ditahan. (C) Plat nomor kendaraan ditahan.
186 Mobil yang beratnya melebihi 8 ton dan tidak dilengkapi dengan alat perekam, maka pemilik kendaraan akan dikenakan hukuman : (A) Didenda. (B) Menahan STNKnya. (C) Mencabut SIMnya.
187 Pengemudi kendaraan jenis ringan bila dalam masa penahanan SIM mengendarai kendaraan, selain dikenakan denda 6.000~12.000 Nt, juga saat itu tidak boleh mengendarai kendaraan, serta : (A) Menahan STNK. (B) Menahan SIMnya. (C) Mencabut SIMnya.
188 Saat bertemu mobil khusus anak-anak dan bus sekolah, bila tidak memberinya kesempatan jalan atau memperlambat lajunya kendaraan, maka selain mendapat point pelanggaran, juga hukuman : (A) Denda. (B) Mencabut SIMnya. (C) Menahan SIMnya.
189 Kendaraan yang melanggar peraturan menggunakan tempat parkir khusus penderita cacat : (A) Didenda. (B) Penahanan nomor kendaraan. (C) Mendapat peringatan.
190 Bila pemilik kendaraan mengetahui pengemudi dalam keadaan telah minum arak dan tidak melarangnya mengendarai kendaraan, maka selain mendapat hukuman juga : (A) Mencabut nomor kendaraan. (B) Menahan SIMnya. (C) Menahan nomor kendaraan.
191 Nomor kendaraan yang dipinjamkan kepada kendaraan lainnya, selain didenda juga : (A) Menahan nomor kendaraannya. (B) Mencabut nomor kendaraannya. (C) Menahan kendaraan.
192 Hukuman bila pengemudi tidak mematuhi peraturan saat mengendarai kendaraan pada jalan tol atau bebas hambatan : (A) Mendapat point pelanggaran. (B) Didenda dan point pelanggaran. (C) Didenda.
193 Pengendara yang mengebut mengendarai kendaraan, hendaknya mendapat hukuman : (A) Didenda. (B) Hanya mendapat point pelanggaran.. (C) Didenda dan point pelanggaran.
194 Pengemudi yang menerobos lampu merah pada persimpangan jalan yang tersedia rambu lampu lalu lintas, maka : (A) Didenda 3.600-5.400 Nt. (B) Menahan SIM selama 1 bulan. (C) Mendenda 1.800-5.400 Nt dan mendapat point pelanggaran..
195 Bila kendaraan menerobos, memutar balik arah kendaraan, mundur atau parkir kendaraan pada jalur kereta api, maka mendapat hukuman : (A) Didenda. (B) Didenda dan point pelanggaran. (C) Didenda dan menahan SIM.
196 Meskipun kendaraan pengangkut barang tidak melampaui jumlah angkutan, tetapi melampaui batas ketentuan berat angkutan melalui jembatan, tetap akan dikenakan denda dan catatan pelanggaran : (A) Pemilik kendaraan. (B) Orang yang mengangkut barang. (C) Pengemudi. Jumlah pelanggaran 2 point.
197 Hukuman bila memaksa menerobos jalur kereta api : (A) Didenda dan point pelanggaran. (B) Mencabut SIM. (C) Mendenda.
198 Karena pengemudi melanggar catatan pelanggaran, dalam 1 tahun mendapat penahanan SIM 2 kali, dan kembali melakukan catatan pelanggaran, hukumannya : (A) Penahanan SIM. (B) Pencabutan SIM. (C) Mendenda.
199 Kendaraan yang melanggar peraturan dengan membawa barang berbahaya, maka selain didenda juga : (A) Mendapat point pelanggaran. (B) Menahan nomor kendaraan. (C) Menahan SIM.
200 Dikarenakan melanggar sehingga dikenakan denda dan mendapat catatan pelanggaran, sesudahnya harus : (A) Mengabaikannya. (B) Berhati-hati mengemudi jangan mengulang pelanggaran. (C) Sejak saat ini tidak lagi mengemudi.
申論題 (0)