187 Pengemudi kendaraan jenis ringan bila dalam masa penahanan SIM mengendarai kendaraan, selain dikenakan denda 6.000~12.000 Nt, juga saat itu tidak boleh mengendarai kendaraan, serta :
(A) Menahan STNK.
(B) Menahan SIMnya.
(C) Mencabut SIMnya.
答案:登入後查看
統計: A(4), B(0), C(0), D(0), E(0) #2218906
統計: A(4), B(0), C(0), D(0), E(0) #2218906