196 Meskipun kendaraan pengangkut barang tidak melampaui jumlah angkutan, tetapi melampaui batas ketentuan berat angkutan melalui jembatan, tetap akan dikenakan denda dan catatan pelanggaran :
(A) Pemilik kendaraan.
(B) Orang yang mengangkut barang.
(C)
Pengemudi. Jumlah pelanggaran 2 point.