206
Pengendara dengan kadar alkohol melebihi ketentuan,
bila menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga orang
lain terluka atau meninggal, maka selain didenda,
dicabut SIMnya juga tidak boleh mengikuti ujian untuk
mendapatkan SIM lagi. (tapi bila memenuhi
persyaratantertentu , bagi bersangkutan yang
dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut
sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah
melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam
batas ini)(maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat
dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut ).
(A)O
(B)X