阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 109年 - 1090116 機車法規是非題-印尼文201-250#83696
109年 - 1090116 機車法規是非題-印尼文201-250#83696
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
109年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
201 Kecelakaan di jalan tol ditangani oleh Dinas Kepolisian Jalan Tol Nasional. Sedangkan, kecelakaan di jalan bebas hambatan / jalur cepat ditangani oleh lembaga kepolisian kabupaten atau kota setempat, atau lembaga kepolisian yang ditunjuk oleh Dinas Kepolisian Nasional. (A)O(B)X
202 Menggunakan cara yang tidak wajar untuk ikut dalam ujian, menyebabkan hak untuk ujiannya dibatalkan, dan selain itu bagi yang telah mendapat SIM maka akan dicabut dan tidak boleh ujian selama 5 tahun. (A)O(B)X
203 Pengendara yang membiarkan orang yang tidak memiliki SIM mengendarai kendaraannya, maka harus ditahan SIMnya selama 3 bulan. (A)O(B)X
204 Mendahului dan menerobos lampu merah, maka SIMnya akan ditahan. (A)O(B)X
205 Hukuman bagi sepeda motor yang tidak berjalan di jalur yang telah ditentukan adalah selain didenda juga dicatat pelanggarannya. (A)O(B)X
206 Pengendara dengan kadar alkohol melebihi ketentuan, bila menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga orang lain terluka atau meninggal, maka selain didenda, dicabut SIMnya juga tidak boleh mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM lagi. (tapi bila memenuhi persyaratantertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam batas ini)(maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut ). (A)O(B)X
207 Pengendara motor yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara di jalan umum, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan didenda sebesar 1,000 NTD. (A)O(B)X
208 Pengendara harus berjalan mengikuti arah yang ditentukan, pelanggar selain dikenai denda juga dicatat pelanggarannya 1 poin. (A)O(B)X
209 Berebut jalan di jalan satu arah dengan cara pengendara berparalel dengan orang lain adalah sangat bahaya. Oleh karena itu, harus dikenai denda dan dicatat pelanggarannya 1 poin. (A)O(B)X
210 Mengendarai di jalur pejalan kaki harus dikenai denda dan dicatat pelanggarannya 1 poin. (A)O(B)X
211 Menerobos lampu merah hanya dikenakan denda, namun tidak dicatat poin pelanggaran 3 poin. (A)O(B)X
212 Di jalan yang dilarang belok kiri tidak boleh memutar balik. Bagi pelanggar akan dikenai hukuman dan dicatat pelanggarannya satu poin. (A)O(B)X
213 Mengemudi memasuki bundaran, anda dapat langsung menikung. (A)O(B)X
214 Bila langsung mendahului, padahal kendaraan di depan belum merapat ke pinggir dan jalan perlahan untuk menunjukkan mengalah, maka harus didenda dan dicatat pelanggarannya satu poin. (A)O(B)X
215 Pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas dan dicatat pelanggarannya lebih dari 6 poin dalam 1 tahun, maka plat nomornya akan ditahan selama 1 bulan. (A)O(B)X
216 Berdasarkan peraturan hukuman manajemen jalan dan lalu lintas, pengendara motor mengendara dalam keadaan mabuk, melanggar ke-2 kali dalam waktu 5 tahun, didenda dengan denda paling tinggi NT$ 90.000. (A)O(B)X
217 Menggunakan telepon genggam atau peralatan elektronik lainnya saat mengemudi sepeda motor, dapat dikenakan denda sebesar NT$ 3.000,-. (A)O(B)X
218 Pengendara yang sengaja melepas alat peredam bunyi pada sepeda motor untuk membuat kebisingan, dan yang tidak mereparasi alat peredam bunyi saat alat tersebut rusak, dianggap melakukan pelanggaran, dan pelanggar hal yang pertama dikenakan hukum lebih berat. (A)O(B)X
219 Mengendarai dalam keadaan mabuk dan membuat orang lain terluka atau meninggal, maka akan dicabut SIMnya dan tidak boleh ujian selama 3 tahun. (A)O(B)X
220 Pengendara dengan kadar alkohol melebih kententuan, hanya dicatat pelanggarannya 2 poin dan tidak dikenai denda. (A)O(B)X
221 Orang yang belum berumur 14 tahun jika melanggar peraturan lalu lintas, maka walinya akan dihukum. (A)O(B)X
222 Sepeda motor beroda dua yang berkapasitas lebih dari 50 C.C dan kurang dari 250 C.C. termasuk sepeda motor kelas berat biasa. (A)O(B)X
223 Sepeda motor berkapasitas kurang dari 50 C.C. termasuk sepeda motor kelas ringan biasa. (A)O(B)X
224 Plat sepeda motor tidak boleh dipalsukan, dibuat sendiri atau menerima plat milik orang lain. (A)O(B)X
225 Bila sepeda motor mau dibuang , tidak perlu memberitahukan kepada Kantor Kendaraan Bermotor dan platnya boleh disimpan sendiri. (A)O(B)X
226 Pencabutan atau pembatalan plat nomor, harus mengajukan permohonan dan mengembalikan plat nomor tersebut pada Dinas Pengaturan Lalu Lintas. (A)O(B)X
227 Mengganti, tidak menggunakan dan kembali menggunakan sepeda motor, haruslah mengadakan permohonan pendaftaran kepada Kantor Kendaraan Bermotor. (A)O(B)X
228 Pemilik motor yang hendak mengajukan pendaftaran kepada badan pengawasan lalu lintas atas nama pribadi, harus mengisi surat permohonan, melampirkan KTP atau kartu identitas militer atau kartu Alien Resident Card (semacam kartu identitas untuk penduduk asing). (A)O(B)X
229 Bagi yang menderita gangguan jiwa, orang buta, penderita epilepsi tidak boleh mengikuti ujian SIM sepeda motor. (A)O(B)X
230 Sepeda motor yang membawa muatan, batasan panjang yang ditentukan diukur dari bagian belakang tempat duduk dan tidak boleh memanjang ke depan. (A)O(B)X
231 Sepeda motor yang membawa muatan, kelebihan panjang dari bagian ekor kendaraan, dihitung mulai dari as roda belakang , tidak boleh melebihi setengah meter. (A)O(B)X
232 Bila SIM pengendara sepeda motor pada saat ditahan atau dicabut belum melewati batas waktu, maka tidak boleh mengikuti ujian SIM sepeda motor. (A)O(B)X
233 Saat mengendarai kenderaan melintasi penyeberangan jalan bagi pejalan kaki dengan tidak mengikuti ketentuan peraturan, sehingga menyebabkan pejalan kaki terluka atau meninggal , maka berat hukuman ditambah setengah kali lipat kepada penanggunjawab. (A)O(B)X
234 Untuk meningkatkan pengaturan lalu lintas, menjaga ketertiban lalu lintas, menjamin keamanan lalu lintas, maka ditetapkan pasal-pasal hukuman dalam peraturan lalu lintas. (A)O(B)X
235 Saat pengendara meninggal, maka haruslah orang yang memiliki hubungan dengan pengendara mengembalikan SIM ke Kantor Kendaraan Bermotor. (A)O(B)X
236 Di jalan yang terdapat garis pembatas antara dua arah yang berlainan, tidak boleh mengendarai masuk ke jalur kendaraan yang datang. (A)O(B)X
237 Pengendara melewati jalur pejalan kaki sehingga membuat pejalan kaki terluka atau meninggal, maka berat hukumannya akan ditambah setengah kali lipat. (A)O(B)X
238 Penumpang yang duduk di kursi belakang sepeda motor boleh duduk menyamping. (A)O(B)X
239 Pengendara motor yang menyelip dalam barisan mobil yang beriringan, maka akan didenda dan dicatat pelanggaran poinnya. (A)O(B)X
240 Bila sepeda motor berjalan di jalan yang belum dibagi menjadi jalur cepat dan jalur lambat, maka seharusnya berjalan di jalur kedua bagian paling luar, dan bila berjalan di jalur satu arah maka harus berjalan di jalur paling kiri atau paling kanan. (A)O(B)X
241 Bila sepeda motor berjalan di jalan yang telah dibagi menjadi jalur cepat dan jalur lambat, maka di jalur dua arah seharusnya mengambil jalur paling luar dari jalur cepat dan jalur lambat. (A)O(B)X
242 Sebelum mulai mengendarai, tidak perlu memperhatikan kendaraan dan pejalan kaki dari depan belakang dan kiri kanan. (A)O(B)X
243 Sebelum mulai mengendarai, harus membiarkan kendaraan dan orang yang sedang berjalan lewat dahulu. (A)O(B)X
244 Untuk menambah kekuatan sepeda motor maka harus mencopoti alat peredam bunyi. (A)O(B)X
245 Tidak boleh berhenti sementara di tempat penyeberangan pejalan kaki. (A)O(B)X
246 Sepeda motor kelas ringan, walaupun memiliki tempat duduk di belakang, tetap saja tidak boleh membonceng lebih dari satu orang. (A)O(B)X
247 Mengendarai sepeda motor di jalan yang telah dipisah jalur cepat dan lambatnya, maka di jalan dua arah harus mengambil jalur cepat bagian luar dan jalur lambat, di jalan satu arah harus mengambil jalur lambat dan jalur cepat yang berdampingan dengan jalur lambat. (A)O(B)X
248 Sepeda motor berjalan di jalan dengan jalur kendaraan lebih dari tiga dan berarah sama, maka harus dengan cara dua tahap untuk belok ke kiri , bila berada di jalan satu arah , yang berjalan di jalur kanan atau di jalur lambat , harus dengan cara dua tahap belok ke kiri. Bila berjalan di jalur kiri atau di jalur lambat , harus dengan cara dua tahap belok ke kanan. (A)O(B)X
249 Sepeda motor kelas ringan boleh berjalan di jalur pejalan kaki, tetapi kecepatannya tidak boleh melebihi 20 km/jam. (A)O(B)X
250 Sebelum mulai mengendarai motor, pengendara harus memeriksa STNK, SIM dan harus dibawa terus bersama kendaraan. (A)O(B)X
申論題 (0)