218
Pengendara yang sengaja melepas alat peredam bunyi
pada sepeda motor untuk membuat kebisingan, dan yang
tidak mereparasi alat peredam bunyi saat alat
tersebut rusak, dianggap melakukan pelanggaran, dan
pelanggar hal yang pertama dikenakan hukum lebih
berat.
(A)O
(B)X