218.
Pengendara yang sengaja melepas alat peredam bunyi pada sepeda motor untuk
membuat kebisingan, dan yang tidak mereparasi alat peredam bunyi saat alat
tersebut rusak, dianggap melakukan pelanggaran, dan pelanggar hal yang pertama
dikenakan hukum lebih berat.
(A)O
(B)X
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料