阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 201-250#123341
113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 201-250#123341
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
113年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
201. Kecelakaan di jalan tol ditangani oleh Dinas Kepolisian Jalan Tol Nasional. Sedangkan, kecelakaan di jalan bebas hambatan / jalur cepat ditangani oleh lembaga kepolisian kabupaten atau kota setempat, atau lembaga kepolisian yang ditunjuk oleh Dinas Kepolisian Nasional.(A)O(B)X
202. Menggunakan cara yang tidak wajar untuk ikut dalam ujian, menyebabkan hak untuk ujiannya dibatalkan, dan selain itu bagi yang telah mendapat SIM maka akan dicabut dan tidak boleh ujian selama 5 tahun.(A)O(B)X
203. Pengendara yang membiarkan orang yang tidak memiliki SIM mengendarai kendaraannya, maka harus ditahan SIMnya selama 3 bulan.(A)O(B)X
204. Mendahului dan menerobos lampu merah, maka SIMnya akan ditahan.(A)O(B)X
205. Hukuman bagi sepeda motor yang tidak berjalan di jalur yang telah ditentukan adalah selain didenda juga dicatat pelanggarannya.(A)O(B)X
206. Pengendara dengan kadar alkohol melebihi ketentuan, bila menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga orang lain terluka atau meninggal, maka selain didenda, dicabut SIMnya juga tidak boleh mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM lagi. (tapi bila memenuhi persyaratantertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam batas ini)(maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut ).(A)O(B)X
207. Pengendara motor yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara di jalan umum, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan didenda sebesar 1,000 NTD.(A)O(B)X
208. Pengendara harus berjalan mengikuti arah yang ditentukan, pelanggar selain dikenai denda juga dicatat pelanggarannya 1 poin.(A)O(B)X
209. Berebut jalan di jalan satu arah dengan cara pengendara berparalel dengan orang lain adalah sangat bahaya.Oleh karena itu, harus dikenai denda dan dicatat pelanggarannya 1 poin.(A)O(B)X
210. Mengendarai di jalur pejalan kaki harus dikenai denda dan dicatat pelanggarannya 1 poin.(A)O(B)X
211. Menerobos lampu merah hanya dikenakan denda, namun tidak dicatat poin pelanggaran 3 poin.(A)O(B)X
212. Di jalan yang dilarang belok kiri tidak boleh memutar balik. Bagi pelanggar akan dikenai hukuman dan dicatat pelanggarannya satu poin.(A)O(B)X
213. Mengemudi memasuki bundaran, anda dapat langsung menikung.(A)O(B)X
214. Bila langsung mendahului, padahal kendaraan di depan belum merapat ke pinggir dan jalan perlahan untuk menunjukkan mengalah, maka harus didenda dan dicatat pelanggarannya satu poin.(A)O(B)X
215. Jika total poin pelanggaran pengemudi dalam 1 tahun tercatat lebih dari 6 poin, SIM-nya akan ditangguhkan selama 1 bulan.(A)O(B)X
216. Berdasarkan peraturan hukuman manajemen jalan dan lalu lintas, pengendara motor mengendara dalam keadaan mabuk, melanggar ke-2 kali dalam waktu 5 tahun, didenda dengan denda paling tinggi NT$ 90.000.(A)O(B)X
217. Menggunakan telepon genggam atau peralatan elektronik lainnya saat mengemudi sepeda motor, dapat dikenakan denda sebesar NT$ 3.000,-.(A)O(B)X
218. Pengendara yang sengaja melepas alat peredam bunyi pada sepeda motor untuk membuat kebisingan, dan yang tidak mereparasi alat peredam bunyi saat alat tersebut rusak, dianggap melakukan pelanggaran, dan pelanggar hal yang pertama dikenakan hukum lebih berat.(A)O(B)X
219. Mengendarai dalam keadaan mabuk dan membuat orang lain terluka atau meninggal, maka akan dicabut SIMnya dan tidak boleh ujian selama 3 tahun.(A)O(B)X
220. Pengendara dengan kadar alkohol melebih kententuan, hanya dicatat pelanggarannya 2 poin dan tidak dikenai denda.(A)O(B)X
221. Orang yang belum berumur 14 tahun jika melanggar peraturan lalu lintas, maka walinya akan dihukum.(A)O(B)X
222. Sepeda motor beroda dua yang berkapasitas lebih dari 50 C.C dan kurang dari 250 C.C. termasuk sepeda motor kelas berat biasa.(A)O(B)X
223. Sepeda motor berkapasitas kurang dari 50 C.C. termasuk sepeda motor kelas ringan biasa.(A)O(B)X
224. Plat sepeda motor tidak boleh dipalsukan, dibuat sendiri atau menerima plat milik orang lain.(A)O(B)X
225. Bila sepeda motor mau dibuang , tidak perlu memberitahukan kepada Kantor Kendaraan Bermotor dan platnya boleh disimpan sendiri.(A)O(B)X
226. Pencabutan atau pembatalan plat nomor, harus mengajukan permohonan dan mengembalikan plat nomor tersebut pada Dinas Pengaturan Lalu Lintas.(A)O(B)X
227. Mengganti, tidak menggunakan dan kembali menggunakan sepeda motor, haruslah mengadakan permohonan pendaftaran kepada Kantor Kendaraan Bermotor.(A)O(B)X
228. Pemilik motor yang hendak mengajukan pendaftaran kepada badan pengawasan lalu lintas atas nama pribadi, harus mengisi surat permohonan, melampirkan KTP atau kartu identitas militer atau kartu Alien Resident Card (semacam kartu identitas untuk penduduk asing).(A)O(B)X
229. Bagi yang menderita gangguan jiwa, orang buta, penderita epilepsi tidak boleh mengikuti ujian SIM sepeda motor.(A)O(B)X
230. Sepeda motor yang membawa muatan, batasan panjang yang ditentukan diukur dari bagian belakang tempat duduk dan tidak boleh memanjang ke depan.(A)O(B)X
231. Sepeda motor yang membawa muatan, kelebihan panjang dari bagian ekor kendaraan, dihitung mulai dari as roda belakang , tidak boleh melebihi setengah meter.(A)O(B)X
232. Bila SIM pengendara sepeda motor pada saat ditahan atau dicabut belum melewati batas waktu, maka tidak boleh mengikuti ujian SIM sepeda motor.(A)O(B)X
233. Saat mengendarai kenderaan melintasi penyeberangan jalan bagi pejalan kaki dengan tidak mengikuti ketentuan peraturan, sehingga menyebabkan pejalan kaki terluka atau meninggal , maka berat hukuman ditambah setengah kali lipat kepada penanggunjawab.(A)O(B)X
234. Untuk meningkatkan pengaturan lalu lintas, menjaga ketertiban lalu lintas, menjamin keamanan lalu lintas, maka ditetapkan pasal-pasal hukuman dalam peraturan lalu lintas.(A)O(B)X
235. Saat pengendara meninggal, maka haruslah orang yang memiliki hubungan dengan pengendara mengembalikan SIM ke Kantor Kendaraan Bermotor.(A)O(B)X
236. Di jalan yang terdapat garis pembatas antara dua arah yang berlainan, tidak boleh mengendarai masuk ke jalur kendaraan yang datang.(A)O(B)X
237. Pengendara melewati jalur pejalan kaki sehingga membuat pejalan kaki terluka atau meninggal, maka berat hukumannya akan ditambah setengah kali lipat.(A)O(B)X
238. Penumpang yang duduk di kursi belakang sepeda motor boleh duduk menyamping.(A)O(B)X
239. Pengendara motor yang menyelip dalam barisan mobil yang beriringan, maka akan didenda dan dicatat pelanggaran poinnya.(A)O(B)X
240. Bila sepeda motor berjalan di jalan yang belum dibagi menjadi jalur cepat dan jalur lambat, maka seharusnya berjalan di jalur kedua bagian paling luar, dan bila berjalan di jalur satu arah maka harus berjalan di jalur paling kiri atau paling kanan.(A)O(B)X
241. Bila sepeda motor berjalan di jalan yang telah dibagi menjadi jalur cepat dan jalur lambat, maka di jalur dua arah seharusnya mengambil jalur paling luar dari jalur cepat dan jalur lambat.(A)O(B)X
242. Sebelum mulai mengendarai, tidak perlu memperhatikan kendaraan dan pejalan kaki dari depan belakang dan kiri kanan.(A)O(B)X
243. Sebelum mulai mengendarai, harus membiarkan kendaraan dan orang yang sedang berjalan lewat dahulu.(A)O(B)X
244. Untuk menambah kekuatan sepeda motor maka harus mencopoti alat peredam bunyi.(A)O(B)X
245. Tidak boleh berhenti sementara di tempat penyeberangan pejalan kaki.(A)O(B)X
246. Sepeda motor kelas ringan, walaupun memiliki tempat duduk di belakang, tetap saja tidak boleh membonceng lebih dari satu orang.(A)O(B)X
247. Mengendarai sepeda motor di jalan yang telah dipisah jalur cepat dan lambatnya, maka di jalan dua arah harus mengambil jalur cepat bagian luar dan jalur lambat, di jalan satu arah harus mengambil jalur lambat dan jalur cepat yang berdampingan dengan jalur lambat.(A)O(B)X
248. Sepeda motor berjalan di jalan dengan jalur kendaraan lebih dari tiga dan berarah sama, maka harus dengan cara dua tahap untuk belok ke kiri , bila berada di jalan satu arah , yang berjalan di jalur kanan atau di jalur lambat , harus dengan cara dua tahap belok ke kiri. Bila berjalan di jalur kiri atau di jalur lambat , harus dengan cara dua tahap belok ke kanan.(A)O(B)X
249. Sepeda motor kelas ringan boleh berjalan di jalur pejalan kaki, tetapi kecepatannya tidak boleh melebihi 20 km/jam.(A)O(B)X
250. Sebelum mulai mengendarai motor, pengendara harus memeriksa STNK, SIM dan harus dibawa terus bersama kendaraan.(A)O(B)X
申論題 (0)