229 Pengendara motor yang ketahuan mengemudi dalam
keadaan mabuk, berdasarkan pelanggaran apapun dibawah
ini akan didenda NT$ 90.000, dicabut SIM-nya selama 3
tahun dan wajib ikut kelas keselamatan jalan dan lalu
lintas
(A) Bila dalam kurun waktu 5 tahun ketahuan
mengemudi dalam keadaan mabuk ke-2 kalinya
(B) Tidak
mengikuti perintah berhenti untuk pemeriksaan tes
alkohol atau menolak tes alkohol
(C) Semua hal
diatas.