262 Orang yang terkena sanksi, bila tidak puas dengan
sanksi pelanggaran peraturan lalu lintas pasal 8 atau
pasal 37 ayat 5 yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang, dapat mengajukan gugatan atas lembaga
tersebut pada bagian penggugatan administrasi
pengadilan negeri setempat. Bila anda ingin mencabut
gugatan tersebut, maka harus dilakukan dalam waktu
berapa hari sejak surat keputusan diterima?
(A)20
hari
(B)30 hari
(C)60 hari.