296 Orang yang mendapat hukuman SIMnya dicabut selamanya, jika sebagai kasus kecelakaan yang menimbulkan korban tewas, berapa tahun setelah melalui hukuman pencabutan SIM, dapat mengajukan permohonan ujian SIM ke badan pengurus lalu lintas ? :
(A) 8 thun.
(B) 10 tahun.
(C) 12 tahun.