342. Ketika menilang/menindak langsung kendaraan yang melampaui batas
kecepatan :
(A)Waktu pelanggaran terpaut lebih dari 4 menit atau
melintasi lebih dari 1 persimpangan
(B)Waktu pelanggaran terpaut
lebih dari 5 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan
(C)Lokasi pelanggaran berjarak lebih dari 6 km, waktu pelanggaran
terpaut lebih dari 6 menit atau melintasi lebih dari 1
persimpangan dapat diberikan surat tilang secara terus menerus.
Bila pelanggaran terjadi dalam jalur terowongan, tidak terbatas
dalam ketentuan ini.
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 這道題目主要涉及對於超...