342. Ketika menilang/menindak langsung kendaraan yang melampaui batas
kecepatan :
(A)Waktu pelanggaran terpaut lebih dari 4 menit atau
melintasi lebih dari 1 persimpangan
(B)Waktu pelanggaran terpaut
lebih dari 5 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan
(C)Lokasi pelanggaran berjarak lebih dari 6 km, waktu pelanggaran
terpaut lebih dari 6 menit atau melintasi lebih dari 1
persimpangan dapat diberikan surat tilang secara terus menerus.
Bila pelanggaran terjadi dalam jalur terowongan, tidak terbatas
dalam ketentuan ini.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料