46. Pengemudi yang mengendarai mobil bila dikarenakan melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan timbulnya korban, dalam hukum harus menanggung 3 hal, yaitu: kesalahan pidana (hukuman), perdata (ganti rugi) dan administrasi (mencabut SIM).
(A)O
(B)X
答案:登入後查看
統計: A(5), B(0), C(0), D(0), E(0) #2216496
統計: A(5), B(0), C(0), D(0), E(0) #2216496