47. pengemudi yang lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan tewasnya korban, maka harus bertanggung jawab masalah pidana, perdata dan administrasi, tidak dapat menganggap “dipenjara tidak perlu ganti rugi, ganti rugi tidak perlu dipenjara”.
(A)O
(B)X
答案:登入後查看
統計: A(1), B(4), C(0), D(0), E(0) #2216497
統計: A(1), B(4), C(0), D(0), E(0) #2216497