505. Jika pengemudi tidak mematuhi petunjuk dari pengawas perlintasan
kereta api, atau masih melintasi persimpangan jalan kereta api
meskipun bel alarm telah berbunyi, sinyal lampu telah berkedip
atau gerbang penyeberangan telah diturunkan, maka dalam hal ini
selain dikenakan hukuman denda juga akan:
(A) ditangguhkan SIMnya
(B) diwajibkan mengikuti Pelatihan Keamanan Lalu Lintas
(C)
semua yang disebutkan di atas.
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 這道題目主要在考察對於...