503. Pengemudi tidak mematuhi komando petugas jalur kereta api, dan tetap menerobos jalur kereta api saat sinyal berbunyi, atau lampu berkedip/lampu peringatan menyala, atau pintu penghalang telah diturunkan, selain dikenakan denda, juga akan dicatat pelanggarannya 3 poin, dan mengikuti kursus keselamatan lalu lintas. Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, (A)SIMnya ditahan (B)SIMnya dicabut (C)SIMnya dicabut dan dilarang mengikuti tes ijin mengemudi selamanya.