713
Pelanggar yang melewati jalur kereta api yang tidak
ada petugasnya atau pintu penghalang, sinyal, atau
perlengkapan lampu
berkedip/lampu peringatan, pengemudi harus berhenti
sementara di jarak 3 - 6 meter sebelum sampai di
jalur kereta api, untuk melihat, mendengar adanya
kereta api yang datang dari dua arah, baru berjalan
melewatinya.
15
(A)O
(B)X