90 Bila pengemudi mengendarai sepeda motor di trotoar atau tidak mematuhi peraturan untuk mendahulukan pejalan kaki saat melewati jalur penyeberangan dan menyebabkan korban terluka atau meninggal, maka sesuai peraturan, yang bersangkutan harus dikenakan hukum pidana dan ditambah berat hukumannya sebesar
(A)1 kali lipat
(B) 2 kali lipat
(C) Setengah kali lipat.

答案:登入後查看
統計: A(0), B(1), C(2), D(0), E(0) #2212375