90 Bila pengemudi mengendarai sepeda motor di trotoar
atau tidak mematuhi peraturan untuk mendahulukan
pejalan kaki saat melewati jalur penyeberangan dan
menyebabkan korban terluka atau meninggal, maka
sesuai peraturan, yang bersangkutan harus dikenakan
hukum pidana dan ditambah berat hukumannya sebesar
(A)1 kali lipat
(B) 2 kali lipat
(C) Setengah kali
lipat.