93 Pelanggar peraturan lalu lintas, setelah menerima
pemberitahuan pelanggaran dari Dinas Pengaturan Lalu
Lintas, berdasarkan ketentuan tentang hukum denda
pasal 92 ayat 3, maka dalam waktu berapa hari anda
dapat menuju ke kantor yang ditunjuk untuk
menyelesaikan masalah tanpa perlu keputusan dari yang
berwenang:
(A)Dalam 10 hari
(B)Dalam 20 hari
(C)Dalam 30 hari.