93 Pelanggar peraturan lalu lintas, setelah menerima pemberitahuan pelanggaran dari Dinas Pengaturan Lalu Lintas, berdasarkan ketentuan tentang hukum denda pasal 92 ayat 3, maka dalam waktu berapa hari anda dapat menuju ke kantor yang ditunjuk untuk menyelesaikan masalah tanpa perlu keputusan dari yang berwenang:
(A)Dalam 10 hari
(B)Dalam 20 hari
(C)Dalam 30 hari.

答案:登入後查看
統計: A(0), B(0), C(3), D(0), E(0) #2212378