阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 251-300#123342
113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 251-300#123342
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
113年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
251. Pengendara harus mengikuti peraturan rambu dan marka. Bila melewati jalan yang tidak memiliki rambu dan marka serta di jalan yang jalur cepat dan lambatnya belum dipisah, maka harus mengambil jalur paling luar.(A)O(B)X
252. Kendaraan Dilarang Mendahului, bila berjalan di jalan dengan tanda tikungan, tanjakan/turunan, jembatan sempit, terowongan, persimpangan jalan, atau jalur kereta api, perbaikan jalan.(A)O(B)X
253. Sepeda motor tidak boleh berjalan di jalur pejalan kaki.(A)O(B)X
254. Saat dua mobil berpapasan di jalan yang ada garis batas pembagi arah atau garis pembatsa antara dua arah yang berlainan belum ada atau di jalan yang tidak baik, maka harus mengurangi kecepatan dan jalan perlahan.(A)O(B)X
255. Saat mengendarai di daerah yang berlalu lintas ramai atau daerah perbaikan jalan maka tidak boleh mendahului.(A)O(B)X
256. Saat sepeda motor melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, kendaraan pada jalan cabang harus membiarkan kendaraan pada jalan utama untuk berjalan terlebih dahulu.(A)O(B)X
257. Saat sepeda motor melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, dimana jalan utama dan jalan cabangnya belum dipisah, jumlah jalur kendaraan sama baik untuk pengendara yang berjalan lurus atau pengendara yang menikung, maka kendaraan dari kiri harus berhenti dan membiarkan kendaraan dari kanan untuk berjalan terlebih dahulu.(A)O(B)X
258. Saat sepeda motor melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, dimana jalan utama dan jalan cabangnya belum dipisah, maka kendaraan yang menikung harus membiarkan kendaraan yang berjalan lurus untuk berjalan terlebih dahulu(A)O(B)X
259. Saat sepeda motor berjalan mendekati bundaran, harus membiarkan kendaraan yang telah masuk dalam jalur bundaran berjalan dahulu.(A)O(B)X
260. Bila saat mengendarai sepeda motor menemukan keadaan berembun , hujan , bersalju , gelap dan keadaan yang membuat penglihatan tidak jelas maka harus menyalakan lampu besar.(A)O(B)X
261. Sepeda motor tidak boleh parkir di bandara, terminal, pelabuhan, sekolah, tempat hiburan, tempat pameran, tempat olahraga, pasar atau di pintu keluar masuk dan di depan alat pemadam dan tempat umum lainnya.(A)O(B)X
262. Mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, mobil ambulans, mobil keselamatan kerja, truk sampah dan mobil pos saat sedang melakukan tugasnya, tidak dibatasi dalam berhenti sementara dan tempat untuk parkir.(A)O(B)X
263. Pengemudi sepeda motor sakit, minum minuman yang mengandung alkohol yang dapat mempengaruhi keselamatan pengemudi, maka tidak diperbolehkan mengemudi sepeda motor.(A)O(B)X
264. Kereta api dapat berjalan dari dua arah.Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan, tidak peduli kereta api datang dari arah mana dahulu, tetap harus memperhatikan apakah ada kereta api dari arah yang lainnya.(A)O(B)X
265. Walaupun di pagi hari, apabila ada kabut maka perlu menyalakan lampu besar.(A)O(B)X
266. Sepeda motor kelas berat biasa saat mengemudi di jalan yang memiliki lebih dari 3 jalur, maka anda dapat mengemudi di jalur paling dalam.(A)O(B)X
267. Saat berpapasan dengan mobil, jarak antara kendaraan yang paling baik adalah lebih dari setengah meter.(A)O(B)X
268. Sepeda motor berkapasitas melebihi 250 C.C, termasuk sepeda motor kelas berat biasa.(A)O(B)X
269. Sepeda motor boleh berhenti di penyeberangan pejalan kaki atau di persimpangan jalan.(A)O(B)X
270. Saat mendahului mobil depan, boleh mendahului dari sebelah kanan dengan kecepatan yang ditingkatkan.(A)O(B)X
271. Saat melewati rumah sakit, sekolah dan pintu keluar masuk dari tempat umum lainnya, haruslah mengurangi kecepatan.(A)O(B)X
272. Sebelum mendekati zebra cross, tidak boleh membunyikan klakson.(A)O(B)X
273. Saat berjalan mengikuti kendaraand di depan, maka harus menjaga jarak yang cukup untuk dapat rem sewaktu-waktu.(A)O(B)X
274. Untuk mencegah pengemudi kendaraan lain silau, saat berpapasan di malam hari seharusnya menggunakan lampu jarak dekat.(A)O(B)X
275. Sepeda motor kecil dan mudah, walaupun lelah dan sakit, masih bisa mengendarainya.(A)O(B)X
276. Persimpangan jalan yang memiliki lampu khusus, haruslah berjalan menurut petunjuknya.(A)O(B)X
277. Sepeda motor kelas berat boleh membonceng hanya satu orang, namun tidak boleh memberi fasilitas kursi tambahan pada bagian depan pengendara.(A)O(B)X
278. Kegunaan lampu penunjuk arah adalah memberitahukan arah yang akan dikemudikan sendiri.(A)O(B)X
279. Hanya pengemudi sepeda motor yang perlu mengenakan helm, sedangkan penumpang yang dibonceng di belakangnya tidak perlu.(A)O(B)X
280. Kecepatan sepeda motor harus sesuai peraturan rambu atau marka yang berlaku. Saat mengemudi di jalan tanpa rambu atau marka, maka kecepatannya tidak boleh lebih dari 50 km/jam.(A)O(B)X
281. Jika plat nomor sepeda motor hilang atau mengalami kerusakan, maka harus melakukan pendaftaran pembuatan ulang plat nomor.(A)O(B)X
282. Mengendarai mobil kecil atau sepeda motor tanpa SIM, selain didenda juga langsung dilarang mengendarai di tempat.(A)O(B)X
283. Pada jalan yang dilarang belok ke kiri, maka tidak boleh belok ke kiri tetapi boleh putar balik.(A)O(B)X
284. Lampu merah berkedip di persimpangan jalan berarti kendaraan dan pejalan kaki harus berhenti dahulu melihat keadaan lalu lintas kemudian baru berjalan.(A)O(B)X
285. Plat sepeda motor boleh dipinjamkan kepada kereta orang lain untuk dipakai atau mengendarai dengan meminjam plat orang lain.(A)O(B)X
286. Sepeda motor yang membawa muatan, peraturan panjang muatannya dihitung dari tempat duduk belakang memanjang setengah meter ke depan.(A)O(B)X
287. Sepeda motor yang membawa muatan, memanjang ke arah ekor kendaraan dan dihitung dari as roda belakang tidak boleh lebih dari satu meter.(A)O(B)X
288. Kehilangan plat sepeda motor harus memohon ulang plat baru kepada Kantor Kendaraan Bermotor dengan melampirkan bukti kehilangan plat dari kantor polisi.(A)O(B)X
289. Saat mengemudi di jalan yang belum diberi garis pemisah jalur, garis pemisah arah jalur, dan garis pemisah jalur cepat dan jalur lambat, serta tidak ada rambu atau marka, maka kecepatannya tidak boleh lebih dari 40 km/jam.(A)O(B)X
290. Rekor pelanggaran tidak dicatat pada SIM, oleh karena itu tidak perlu dihiraukan dan boleh sembarangan melanggar peraturan lalu lintas.(A)O(B)X
291. Saat berkendara tampak di depan ada petugas jalan raya yang memblokir jalan atau jembatan, agar perjalanan tidak terhambat maka langsung saja menambah kecepatan dan menerobosnya.(A)O(B)X
292. Ketika berkendara motor mendekati taman, rumah sakit, atau sekolah, pengendara motor harus meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, dan mengalah.(A)O(B)X
293. Bila saat mengemudi sepeda motor terdapat mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil patroli, mobil penyelamatan darurat yang sedang melakukan tugasnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, anda tidak perlu mengalah/memberikan jalan.(A)O(B)X
294. Jika pada saat bersamaan ada polisi lalu lintas dan lampu lalu lintas, maka harus mengikuti petunjuk polisi lalu lintas sebagai standarnya.(A)O(B)X
295. Orang yang menerima hukuman penahanan SIM, bila jangka waktu penahanan SIM belum berakhir, boleh mengikuti ujian SIM.(A)O(B)X
296. Panjang muatan yang dibawa oleh sepeda motor, tidak boleh lebih dari 2 meter dari bagian ekor kendaraan.(A)O(B)X
297. Sepeda motor yang membonceng penumpang di belakangnya, juga dapat sekaligus memuat barang.(A)O(B)X
298. Kecepatan sepeda motor di jalan yang garis jalur cepat lambatnya atau garis pembagian arah kendaraannya belum dipisah, tidak boleh melebihi 50 km/jam.(A)O(B)X
299. Pengendara sepeda motor, harus membawa SIM dan STNK untuk mempermudah petugas pemeriksaan mengadakan memeriksa.(A)O(B)X
300. Jika jalan atau jembatan yang hendak dilalui ditutup oleh petugas jalan raya, maka pengemudi seharusnya mengikuti arahan petugas, segera meninggalkan jalan tersebut, dan tidak berlama-lama di sana.(A)O(B)X
申論題 (0)