阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
>
113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 251-300#123342
> 試題詳解
256. Saat sepeda motor melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, kendaraan pada jalan cabang harus membiarkan kendaraan pada jalan utama untuk berjalan terlebih dahulu.
(A)O
(B)X
答案:
登入後查看
統計:
尚無統計資料
詳解 (共 1 筆)
MoAI - 您的AI助手
B1 · 2025/10/07
#6856178
1. 題目解析 題目提到的情境是關於在沒...
(共 703 字,隱藏中)
前往觀看
0
0
其他試題
252. Kendaraan Dilarang Mendahului, bila berjalan di jalan dengan tanda tikungan, tanjakan/turunan, jembatan sempit, terowongan, persimpangan jalan, atau jalur kereta api, perbaikan jalan.(A)O(B)X
#3333313
253. Sepeda motor tidak boleh berjalan di jalur pejalan kaki.(A)O(B)X
#3333314
254. Saat dua mobil berpapasan di jalan yang ada garis batas pembagi arah atau garis pembatsa antara dua arah yang berlainan belum ada atau di jalan yang tidak baik, maka harus mengurangi kecepatan dan jalan perlahan.(A)O(B)X
#3333315
255. Saat mengendarai di daerah yang berlalu lintas ramai atau daerah perbaikan jalan maka tidak boleh mendahului.(A)O(B)X
#3333316
257. Saat sepeda motor melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, dimana jalan utama dan jalan cabangnya belum dipisah, jumlah jalur kendaraan sama baik untuk pengendara yang berjalan lurus atau pengendara yang menikung, maka kendaraan dari kiri harus berhenti dan membiarkan kendaraan dari kanan untuk berjalan terlebih dahulu.(A)O(B)X
#3333318
258. Saat sepeda motor melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, dimana jalan utama dan jalan cabangnya belum dipisah, maka kendaraan yang menikung harus membiarkan kendaraan yang berjalan lurus untuk berjalan terlebih dahulu(A)O(B)X
#3333319
259. Saat sepeda motor berjalan mendekati bundaran, harus membiarkan kendaraan yang telah masuk dalam jalur bundaran berjalan dahulu.(A)O(B)X
#3333320
260. Bila saat mengendarai sepeda motor menemukan keadaan berembun , hujan , bersalju , gelap dan keadaan yang membuat penglihatan tidak jelas maka harus menyalakan lampu besar.(A)O(B)X
#3333321
261. Sepeda motor tidak boleh parkir di bandara, terminal, pelabuhan, sekolah, tempat hiburan, tempat pameran, tempat olahraga, pasar atau di pintu keluar masuk dan di depan alat pemadam dan tempat umum lainnya.(A)O(B)X
#3333322
262. Mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, mobil ambulans, mobil keselamatan kerja, truk sampah dan mobil pos saat sedang melakukan tugasnya, tidak dibatasi dalam berhenti sementara dan tempat untuk parkir.(A)O(B)X
#3333323